Trotoar.id, Makassar — Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Rafli Imran, meminta sekaligus mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan upaya hukum ke perusahaan daerah (Perusda) yang belum menuntaskan pembayaran piutang dividen yang seharusnya sudah disetor.
Data dan informasi yang dikantongi Rafli (sapaan akrab) ada dua Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang belum menyetorkan dividennya yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM/Perumda Air Minum) Kota Makassar dan PD Parkir Makassar Raya (Perumda Parkir).
“Kami telah mendapat informasi jika kedua Perumda tersebut telah mendapat teguran masing-masing sebanyak tiga kali, Juli, Agustus dan terakhir dilayangkan pada 29 September 2021”, ungkapnya Kamis, (7/10/2021).
Jika dua Perumda ini punya itikad baik harusnya teguran tidak sampai tiga kali, ini sudah masuk kategori Wanprestasi dengan apa yang dilakukan oleh dua Perumda tersebut, dengan begini Pemkot Makassar sudah sepatutnya meminta paksa dengan melakukan upaya hukum, tambah Rafli.
Sekedar diketahui, aturan soal penyetoran deviden sesuai dengan Peraturan Daerah Pembentukan masing-masing Perusda/ Perumda Nomor 4, 5 dan 6 Tahun 1999.
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.