Para saksi yang hadir dalam sidang Nurdin Abdullah terkait suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel, Kamis (16/9).
Trotoar.id, Makassar — Mantan kepala Biro Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Sari Pudjiastuti mengatakan jika dirinya diarahkan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah pada Proyek Pelampang Munte
Pada proyek tersebut, perusahaan Agung Sucipto yang yang juga telah divonis dua tahun penjara menjadi pemenang pada tender proyek tersebut
Pernyataan Sari Pudjiastuti disampaikan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemprov Sulsel yang digelar di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar.
“Sejumlah proyek yang ditender di Pemprov saya diarahkan oleh (Nurdin Abdullah) untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses tender, pada Februari dan Oktober 2020,” Katanya
Hingga dia mengatakan jika tender proyek Palampang Munte Bontolempangan, dirinya mendapat amanah untuk mengawal perusahaan milik Agung Sucipto.
Bukan cuma itu saja, Sari dalam persidangan juga mengakui jika dirinya diminta untuk mengawal beberapa perusahaan untuk dimenangkan dalam proses tender proyek di Pemprov Sulsel
Perusahan yang diminta untuk dikawal adalah perusahan milik Petrus Yalim, Tiaw, Yusuf Rambey, H Momo, Andi Kemal
Hingga saat ini proses sidang lanjutan kasus dugaan Suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada Nurdin Abdullah masih berlangsung.
Seperti diketahui, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang sudah diberhentikan sementara itu didakwa melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1).
Nurdin juga diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.