Trotoar.id, — Tim Seleksi ((Timses) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memuliakan proses penjaringan calon anggota KPU RI
Tahapan penjaringan dimulai pada senin 18 Oktober 2021, dan pendaftaran calon sendiri baru akan dibuka pada 15 November mendatang.
Ketua Tim Seleksi, Kalau dan Bawaslu Juri Ardianto mengatakan proses pendaftaran baru akan di bukan pertengahan November, senin besok baru tahap sosialisasi pencalonan.
“Pertengahan November baru vs pendaftaran di buka,” Katanya
Dan mereka yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU RI kata dia harus memenuhi syarat yang diatur dalam dalam Peraturan KPU dan Bawaslu serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Syarat utama mereka yang akan mendaftar sebagai anggota KPU, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata Satu.
Selain itu, calon juga harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi calon anggota Bawaslu
Berikut persyaratan Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 yang yang disampaikan timsel:
1.Warga negara Indonesia
2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU
6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu untuk calon anggota Bawaslu
7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1)
8. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
10.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
12.Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
14. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan
16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Peserta juga wajib mempersiapkan dokumen Pendaftar berupa surat permohonan pendaftaran bermaterai (Rp. 10.000,-) dengan melampirkan :
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
3.Daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai
4. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai
5. Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
5.Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian:
1) Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi Calon Anggota KPU
2) Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi calon anggota Bawaslu
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya
7. Surat pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan sebagai calon yang ditandatangani di atas materai dengan disertai tanda bukti penerimaan surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan, bagi yang menjabat pada jabatan-jabatan tersebut
8. Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum waktu pendaftaran disertai dengan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik
9. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau anggota Bawaslu
10. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
11. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai
12. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai
13. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani di atas materai.
Adapun formulir kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota KPU-Bawaslu dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi di Gedung B Lantai 2 Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat
Selain itu, bisa langsung diunduh melalui laman https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.