Categories: HukumNasionalNews

JPU KPK ‘Hanya’ Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

trotoar.id, Makassar—Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Gubernur Sulawesi Selatan (Nonaktif) Nurdin Abdullah (NA) 6 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.

Menurut JPU KPK, Nurdin Abdullah secara meyakinkan dan sah melanggar kewajibannya sebagai kepala daerah. Dia terbukti menerima hadiah dan janji dari sejumlah pengusaha.

Diketahui sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut pasal berlapis karena beberapa hal. Ia didakwa menerima suap dari dari terpidana Agung Sucipto sebesar 150 ribu dollar Singapura dan pengusaha bernama Harry Syamsuddin sebesar Rp2,5 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor seperti Haji Momo sebesar 200 ribu dolar Singapura. Beberapa nama pengusaha lain kemudian terkuak di pengadilan seperti nama Ferry Tanriady.

Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu kini dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

JPU KPK M Asri Irwan mengatakan ada 780 lembar surat tuntutan yang akan dibacakan. Namun untuk mempersingkat waktu, JPU akan meminta ke Majelis Hakim untuk membacakan poin penting saja, “Poin-poin penting yang saja dibacakan. Terutama analisa yuridis,” kata Asri.

Yang jelas, lanjutnya, apa yang didakwakan selama ini akan dibuktikan oleh JPU. Apalagi terdakwa dinilai tidak kooperatif selama persidangan. (LUTFI)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…

9 jam ago

Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…

10 jam ago

Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…

10 jam ago

Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…

10 jam ago

Sekda Sidrap Dalami Kapasitas Kandidat pada Tahap Wawancara Selter JPT Pratama

MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…

10 jam ago

Dari Mubes untuk Negeri: Alumni Unhas Bahas Ketahanan Pangan dan Energifoto: ilustrasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…

11 jam ago

This website uses cookies.