Uang. (Ilustrasi)
trotoar.id, Maros—Kepala Desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, resmi ditetapkan tersangka.
Hal itu diterangkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Raka.
Kades berinisial SI tersebut diduga melakukan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD).
SI ditetapkan tersangka pada pekan lalu oleh Kejari Maros, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
“Sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi ADD Bonto Manurung,” tuturnya saat dihubungi trotoar.id, Kamis (25/11).
Raka menyebut bahwa kerugian negara yang ditimbulkan berkisar Rp 1,4 miliar.
Hal itu berdasarkan hasil audit, “[Kerugian negara] Rp1,4 miliar,” tuturnya. [Im/Ltf]
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat pengawasan dan penertiban…
MAKASSAR, Trotoar.id — Progres pembangunan Stadion Sudiang di Kota Makassar terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak cepat merespons anjloknya harga telur di…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sinergi antara teknologi peternakan modern dan ketelatenan peternak di Kabupaten Sidenreng Rappang…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, mengapresiasi kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam persiapan…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menunjukkan respons cepat dalam penanganan bencana dengan…
This website uses cookies.