Anggota Dewan
Trotoar.id, Makassar –– Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Supriansyah yang memimpin jalannya sidang sengketa hasil musda Kabupaten Sinjai menyebutkan jika Mahkamah Partai Golkar memberi ruang mediasi kepada Kedua belah pihak baik yang Pemohon dan tergugat
Dalam sidang pertama dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan yang di hadir masing masing pihak pemohon dan termohin atas perkara nomor 43/Pai-Golkar/XI/2021
“Sidang pertama masuk pada pemeriksaan pendahuluan,” Kata Supriansyah
Supriansyah mengatakan pada sidang tahap kedua nantinya, Mahkamah Partai akan memberi ruang mediasi kepada ada belah pihak pemohon dan termohon dalam perkara tersebut
” Diberikan kesempatan kedua bagi pihak pemohon dan termohon untuk melakukan mediasi sebagaimana yang diamanahkan PO 16 DPP Partai Golkar.” Katanya
Mediasi dilakukan agar para pihak yang berperkara di Mahkamah partai Golkar pada saat persidangan pertama diberikan waktu untuk mediasi agar bisa saling menguatkan untuk membangun dan membesarkan partai Golkar di daerah tersebut.
Mengenai apakah mediasi yang akan dilakukan membuahkan kesepakatan antara dua belah pihak atau tidak makan akan dilanjutkan pada tahap persidangan lanjutan
“Nanti kita lihat materi persidangan berikutnya. Hakim tdk boleh mengandai andai dalam sebuah kasus” Pungkasnya
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…
Makassar, Trotoar.id -- Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di…
This website uses cookies.