Sejumlah Saksi Hadir Dalam Sidang Lanjutan dugaan Kasus suap dan Gratifikasi Nurdin Abdullah
Trotoar.id, Makassar — Majelis hakim pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan Vonis hukuman 4 Tahun Penjara dan denda Rp 200 Juta kepada Mantan Sekretaris Dinas PUTR Edi Rahmat.
Bonus dibacakan langsung ketua Majelis Hakim PN Tipikor Ibrahim Palino dalam sidang putusan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Edy Rachmat, ” Kata ketua Majelis hakim Ibrahim Palino
Ketua Majelis hakim menyatakan, jika denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka masa hukuman terdakwa bertambah selama dua bulan.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan Edy Rahmat bertentangan dengan UU pemberantasan tindak Pidana Korupsi, danemberi batas waktu kepada terdakwa untuk memperimbankan putusan majelis hakim.
Edy Rahmat dal sidang menyatakan akan menimbang putusan majelis hakim yang di berikan kepadanya dan merundingkan dengan penasehat hukumnya
“Akan menimbanag dan kami akan berdiskusi dulu dengan panesehat hukum, yang mulia, ” Kata Edy Rahmat
Vanis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Terdakwa Edy Rahmat sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.