Foto ini hanya ilustrasi—Ini adalah unjuk Rasa Mahasiswa Papua di Depan Mabes TNI AD, Jakarta Pusat diwarnai Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Rabu (28/8/2019).(KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI).
Makassar—Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI), dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), bersama-sama Orang Asli Papua (OAP) memperingati 50 tahun deklarasi West Papua.
1 Desember merupakan tanggal yang sakral bagi bangsa West Papua. Tepat pada tanggal tersebut di tahun 1961, rakyat West Papua mendeklarasikan kemerdekaannya.
Di mana bendera Bintang Kejora berkibar untuk pertama kalinya di Kota Hollandia—kini Jayapura—sembari diiringi lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua”.
Akan tetapi, deklarasi tersebut tak diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menganggapnya sebagai negara boneka buatan Belanda.
Presiden Indonesia, Soekarno, saat itu lantas melakukan aneksasi terhadap West Papua melalui seruan Tri Komando Rakyat (Trikora).
Seruan ini dilakukan di Yogyakarta pada 19 Desember 1961, yang kemudian diejawantahkan dalam serangkaian operasi militer yang menumpahkan banyak korban rakyat sipil West Papua.
Salah satu Orang Asli Papua di Makassar yang juga adalah Mantan Ketua Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Marko Pahabol mengatakan bahwa Inilah awal mula pendekatan militeristik dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap West Papua.
Kondisi ini kemudian diperparah di masa kepemimpinan Orde Baru, Soeharto, kata Marko, Orde Baru melakukan segala cara untuk memenangkan PEPERA dan menjadikan West Papua sebagai bagian dari Indonesia.
“Meskipun Soeharto telah tumbang, tidak ada perubahan berarti dalam cara pendekatan pemerintah Indonesia terhadap rakyat West Papua,” terangnya melalui pesan tertulis yang diterima trotoar.id, Kamis (2/12).
Hingga kini, operasi militer dengan alasan menumpas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) terus digencarkan.
“Bukan saja tidak efektif, pendekatan militer malah semakin banyak menimbulkan banyak korban warga sipil. Bahkan jika ditelisik lebih dalam, penggunaan militer di Papua tak ubahnya bisnis keamanan bagi industri tambang di berbagai wilayah West Papua. Situasi terbaru, operasi militer di Kabupaten Puncak dan Maybrat menimbulkan gelombang pengungsian,” tutur Marko.
Otonomi Khusus Papua
Tahun 2021 merupakan tahun berakhirnya pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.
Tidak semanis janjinya dahulu, alih-alih mengembalikan martabat rakyat West Papua, 20 tahun pemberlakuan Otsus, kata Marko, hanyalah alat bagi pemerintah Indonesia untuk memperkuat cengkeraman kolonialismenya terhadap bangsa West Papua.
“Pelanggaran HAM (pembunuhan di luar hukum, pembubaran aksi damai, penangkapan demonstran dan penyingkiran) terus berlanjut hingga detik ini,” tegasnya.
Berikut Tuntutan 1 Desember yang diperoleh dari Marko Pahabol di Makassar
Dalam rangka peringatan 60 Tahun Hari Deklarasi Kemerdekaan Bangsa West Papua. AMP, FRI-WP, AMPTPI, menyatakan sikap politik kepada PBB, dan Presiden RI serta Wakil Presiden, Jokowi-Ma’ruf Amin.
1. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua.
2. Cabut UU Otonomi Khusus Jilid II.
3. Buka akses jurnalis seluas-luasnya di West Papua.
4. Tarik militer organik dan non-organik dari West Papua.
5. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap mahasiswa West Papua di Indonesia.
6. Bebaskan tahanan politik West Papua tanpa syarat.
7. Tutup PT Freeport, BP, LNG Tangguh serta tolak pengembangan Blok Wabu dan eksploitasi PT Antam di Pegunungan Bintang.
8. Usut tuntas pelaku penembakan dua anak di Intan Jaya.
9. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM.
10. Hentikan rasisme dan politik rasial yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dan TNI-Polri.
11. Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan Seluruh Wilayah West Papua lainnya
12. Cabut Omnibus Law.
13. Belanda harus bertanggung jawab untuk menuntaskan proses dekolonisasi West Papua sebagaimana pernah mereka janjikan.
14. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.
15. Mendesak Pemerintah RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di West Papua secara langsung.
16. Jaminan kebebasan informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa West Papua.
17. Stop teror dan intimidasi terhadap mahasiswa papua, Aktivis HAM, aktivis pro demokrasi di Bali dan seluruh aktivis tanah papua.
[Sumber: AMP Makassar/Marko Pahabol]
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan capaian signifikan pertumbuhan ekonomi dan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pergantian kepemimpinan di…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar kegiatan literasi dan inklusi…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan pemusnahan rokok…
This website uses cookies.