Habib Bahar bin Smith.
JAKARTA—Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Habib Bahar tak sendirian. Ia dilapor bersama Eggi Sudjana. Dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Keduanya diduga melakukan penghinaan terhadap penguasa negara dengan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
“Iya, benar ada laporan itu,” kata Zulpan, Senin (20/12).
Namun, Zulpan tak merespons ketika disinggung perihal pelaporan itu terkait dengan ceramah Bahar bin Smith yang dianggap menghina Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Dalam laporan itu, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 270 KUHP.
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
This website uses cookies.