Site icon Trotoar.id

Jelang Tahun Baru, Penyidik Direskrimsus Polda Sulsel Tahan 13 Tersangka

penahanan

Trotoar.id, Makassar — Penyidikan Polda Sulawesi Selatan Resmi menahan 13 Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar pada

Penahanan dilakukan oleh penyu di direktorat tindak pidana khusus Polda Sulsel setelah berkat pemeriksaan ke 13 tersangka dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan 

Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit (RS) Batua Kota Makassar kini ditahan Polda Sulsel.

Kasubdit III Sub Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli membenarkan hal tersebut setelah kejaksaan tinggi Sulsel. Menyatakan berkarya perkara ke 13 tersangka lengkap 

“Kita lagi siapkan proses penahanan ke 13 tersangka setelah kejaksaan mengatakan berkas perkara tersangka lengkap,” Katanya seperti dilansir detik.com 

Fadli mengungkapkan penahanan  ke 13 tersangka dalam rangka penyerahan berkas perkara bersama para tersangka ke kejaksaan Tinggi Sulsel 

“Benar penahanan dilakukan untuk tahap pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan,” Ucapnya 

Penyidik reskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Batua setelah Badan Pemeriksa Keuangan Menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 22 miliar 

Kemudian penyidik menetapkan 13 tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Polda Sulsel kemudian melimpahkan berkas perkara 13 tersangka pada pertengahan September 2021. Berkas 13 tersangka juga sempat dikembalikan ke penyidik Polda Sulsel alias P19.

Ke tiga belas tersangka tersebut yakni dokter AN, dokter SR, MA, FM, EHS, MW, dan AS. Selanjutnya Insinyur MK, HIHS, AEH, DR, APR, dan R.

Exit mobile version