Trotoar.id, Makassar — Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna menegaskan pengurusan KT di setiap tingkatannya dikukuhkan dan dilantik oleh Kepala daerah di setiap daerah
Hal itu tertuang pada pasal 20 ayat 5 yang berbunyi Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan nasional dipilih dan ditetapkan dalam temu karya Karang Taruna dan dikukuhkan oleh camat,
Bupati/walikota, Gubernur, atau Menteri Sosial Sesuai dengan kewenangannya.
Pada peraturan Menteri sosial pasal 20 ayat 6 juga menetapkan masa jabatan kepengurusan Karang Taruna mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kecamatan selama lima (5) Tahun
Selanjutnya Pada Pasal 21 permensos 25 tahun 2019, mengenai ketentuan keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna, diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang Taruna.
Kemudian di Bab V pasal 24 poin 1 menegaskan menetapkan klasifikasi Karang Taruna dilakukan oleh Dinas Sosial daerah kabupaten/kota berdasarkan instrumen penetapan klasifikasi Karang Taruna.
Di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna pada BAB VI Tentang Kepengurusan pasal 6 pada poin 3 menegaskan Pengurus Karang Taruna Desa dan Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya di wilayahnya adalah sebagai pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa dan Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat.
Kemudian pada huruf B, di tuliskan Pengurus di lingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
Selanjutnya pada Huruf C, Pengurus di lingkup Kabupaten/Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat.
Lanjut ke Huruf D, Pengurus di lingkup Provinsi yang disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
Dan huruf E, menegaskan Pengurus di lingkup Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.
Tidak itu saja pada Bab VIII pasal 8 tentang pengukuhan dan pelantikan pada poin 1 dan 2 huruf A, menegaskan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
Huruf B, Surat Keputusan Camat untuk pengukuhan Pengurus di lingkup Kecamatan setempat. Huruf C, Surat Keputusan Bupati/ Walikota untuk pengukuhan Pengurus di lingkup Kabupaten/Kota setempat.
Huruf D. Surat Keputusan Gubernur untuk pengukuhan Pengurus di lingkup Provinsi setempat. Huruf E. Surat Keputusan Menteri Sosial untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.”isi Pasal 6 dan 8 AD KT
Sementara pada poin 3 pasal 8 menegaskan Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing-masing.
Berdasarkan regulasi Permensos 25 tahun 2019 dan AD-ART Karang Taruna maka seluruh perangkat dan struktur Karang Taruna dilantik oleh masing-masing kepala daerah dan tidak dilakukan pengurus setingkat diatasnya
MAKASSAR, Trotoar.id — Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
This website uses cookies.