Cassandra Angelie. (Int)
JAKARTA—Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa apa yang menjadi rekomendasi Komnas Perempuan dinilai berlebihan.
“Saya kira terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merefer ke UU Human Trafficking atau perdagangan orang,” kata mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini. Senin (3/1/2022).
Sebelumnya, Komnas Perempuan meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah hukum terhadap pria yang menjadi pelanggan artis Cassandra Angelie.
Zulpan menyebut pelanggan Cassandra Angelie ini tidak bisa dijerat pidana karena hal itu adalah ranah pribadinya.
“Apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal. Hal ini tidak bisa kita masuki karena sifatnya privat,” kata Endra Zulpan, dikutip dari Antara.
Zulpan menyebut, hal itu memang bertujuan baik, tapi penegakan hukum terhadap pelanggan dalam kasus prostitusi harus proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik itu KUHP, Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, maupun Undang-Undang ITE. [Al/Ltf]
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…
This website uses cookies.