Categories: News

Pembebasan Lahan TPA Bakal Dialihkan ke Pertanahan

MAKASSAR – DPRD Kota Makassar bakal mengusulkan pengalihan anggaran pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang ke Dinas Pertanahan

Hal ini sempat disinggung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi C DPRD dan Seluruh Pemilik Lahan di Kantor DPRD.

Sekretaris Komisi C Fasruddin Rusli saat dihubungi mengatakan pengalihan ini bertujuan untuk mengakselerasi pembebasan lahan. Pasalnya wacana pembebasan sudah lama bergulir namun tak kunjung menuai progres.

“Jadi anggarannya itu sebelumnya di BLHD (Dinas Lingkungan Hidup), tapi karena lama, kita alihkan mi. Sebenarnya DLH tidak begitu mengerti progresnya, jadi lebih baik di Pertanahan saja,” urainya.

Legislator PPP ini mengatakan pihaknya juga bakal menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar pembebasan nantinya tak menuai kendala.

Meski pengalihan anggaran dilakukan, perencanaan tetap ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup. 

Saat ditanya terkait target realisasi, ia belum sesumbar, hal ini masih akan dibicarakan bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Yang jelas kalau bukan di pokok, parsial, dia pasti masuk di perubahan,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Akhmad Namsum tak ingin berkomentar banyak.

Menurutnya jika hal ini memang bakal dialihkan pihaknya siap mengakselerasi pembebasannya.

“Yah kalau ada dari DPRD dan keuangan seperti itu, kita siap saja,” ujarnya.

Dia mengatakan pembebasan lahan TPA memang sangat krusial, dirinya mempertanyakan pembebasan yang tak kunjung dilakukan di DLH.

“Anggarannya kan melekat di DLH sejak 2021 nah ini mau ditahu juga kenapa bisa tidak jalan,” katanya.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar berdalih lambatnya pembebasan lantaran masih tersandung administrasi dokumen lahan.

“Kita mencairkan sesuatu yang tidak sesuai, walaupun langsung ke orangnya, tapi dari sisi prosedurnya ada yang keliru, itu bisa berdampak ke kami,” ujar Kasi Persampahan dan Limbah B3 Kafhiyani (12/12/2021)

Diketahui pembebasan lahan TPA sempat berpolemik lantaran sampah yang menumpuk menimbun sebagian lahan warga.

Tercatat ada sebanyak 57 orang pemilik dengan 24 bidang lahan, rinciannya 19 yang bersertifikat, 4 yang rinci dan 1 akta. Total luasannya yaitu 29.090 m².

Pembebasan lahan TPA sebelumnya dianggarkan lewat APBD Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dengan nilai pagu sebesar Rp12,5 miliar. (Red/As)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Kisah Nene Mallomo Dipentaskan di Makassar, Rawat Nilai Moral Kebudayaan Sidrap

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…

10 jam ago

Sabet Tiga Penghargaan di Gapura Awards Sulsel, IGTKI-PGRI Sidrap Raih Kado Terindah Akhir Kepengurusan

MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…

10 jam ago

Gubernur Sulsel Tinjau Progres Jalan Hertasning, Proyek MYP Capai 64 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…

10 jam ago

Bupati Sidrap Tutup Kejurnas Drag Race 2026 Putaran 2 di Lanud Sultan Hasanuddin

MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…

10 jam ago

Wali Kota Makassar Resmi Tutup Tudang Sipulung Nasional II SMADA

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…

12 jam ago

Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…

13 jam ago

This website uses cookies.