Trotoar.id, Makassar — Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Arfandi Idris mengatakan jika Pemerintah Provinsi Melakukan perubahan APBD 2022.
Dimana pada Pengesahan APBD 2022, anggaran DPRD dan Pemprov Sulsel sebesar Rp 9.222 T sementara yang diajukan ke mendagri sebesar Rp 9.223 Triliun
“Kita sangat sayangkan karena dokumen yang disampaikan ke Kementerian dalam negeri itu rupanya terjadi perubahan dan menjadikan pendapatan Rp9,223 T lebih,” kata Arfandy kepada wartawan di Makassar Senin (10/1/2022).
Arfandi juga menayangkan perubahan yang dilakukan, karena hal itu jelas kesalahan yang fatal, sebab besaran anggaran yang diajukan ke kemendagri bukan hasil yang diparipurnakan.
Sebab untuk pengusulan anggaran ke kemendagri harus melalui kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Sulsel.
“Kami pertanyakan kenapa bisa besaran anggaran yang disepakati dalam Paripurna dan DPRD berbeda dengan yang diusulkan Pemprov Sulsel ke Kemendagri, berbeda,”Kata Arfandi Idris
Ia menegaskan, APBD Sulawesi Selatan tahun 2022 itu adalah prinsip yang harus jadi perhatian seluruh pihak.
Apa lagi APBD yang telah disepakati di katakan telah dibelanjakan ke beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Sulsel
Parahnya lagi teman sejawat Arfandi di DPRD tidak merasa ada hal yang bermasalah, sebab perubahan dokumen APBD tanpa melibatkan DPRD bentuk pelecehan kepada parlemen.
“Kita tahu ini kan dilecehkan keputusan DPRD dan Gubernur itu dan kedua lembaga ini tidak merasa dilecehkan, ini menjadi tanda tanya kenapa?,” Katanya.
“Harusnya inikan kalau itu terjadi perubahan itu harus dikembalikan tidak bisa diberikan persetujuan dan apalagi kalau tidak berdasar ada perubahan anggaran itu karena 1 rupiah pun terjadi perubahan dari pendapatan itu, itu harus dibicarakan, itulah wujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah,” tegasnya.
Ia melanjutkan kalau program itukan berdasar pada RPJMDnya pencapaian rencana perubahan jangka menengah.
Jadi apapun yang dilakukan oleh pemerintah ya silahkan, itu menjadi bagian pencapaian.
Adapun kegiatan kegiatan yang telah dibicarakan yah silahkan dilaksanakan.
“Namun jangan juga yang sudah dibicarakan dewan itu tidak mendapatkan persetujuan namun tidak juga dilakukan, ini kan sebuah hal yang patut dibicarakan agar penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Iya pasti dan itu pelanggaran,” sesalnya.




Komentar