Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah.
Makassar, trotoar.id – DPRD Kota Makassar sedang menggodok regulasi baru Ranperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
Hal ini untuk mempercepat pengembalian ke pemerintah daerah. Regulasi itu saat ini menjadi satu dari 22 Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang akan digodok dewan tahun ini.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, mengatakan saat ini perumahan masih enggan mempercepat pengembalian PSU ke pemerintah daerah.
Alasannya, kata dia, banyak PSU yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi. “Itu kendalanya, kalau saya lihat masih ada kongkalikongnya. Kan kalau tidak ada yang perhatikan itu dibanguni semacam unit ruko. Ini hanya kepentingan orang tertentu,” kata dia, kemarin.
Semestinya, kata dia, PSU merupakan satu dari sedikit upaya dalam menambah luasan RTH kota Makassar yang saat ini masih ada di angka 8 persen.
Olehnya, progresnya harus benar-benar dikawal. Terlebih, sesuai regulasi luasan yang dipersyaratkan mencapai 30 persen dari total lahan sehingga hal ini dikatakan cukup signifikan menambah luasan RTH Kota di tengah terbatasnya ruang. (*)
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…
This website uses cookies.