Trotoar.id, Makassar — Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur Sulsel, dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden nomor 9/P Tahun 2022
Keputusan Presiden tersebut tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023 dan penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan
Surat yang ditandatangani oleh Presiden Kokom Widodo diterbitkan pada 12 Januari 2022.
Keputusan Presiden tersebut dalam diktum Keppres Nomor 9/P Tahun 2022, selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Menteri dalam negeri dan berlaku semenjak keppres tersebut ditetapkan
Dengan keluarkan keputusan Presiden tersebut, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi n selatan selanjutnya akan mengajukan pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur definitif ke DPRD Sulsel
Pengajuan diajukan oleh Pemerintah Provinsi dengan landasan keppres pemberhentian Gubernur tersebut, kemudian dalam jangka 10 hari kedepan DPRD menggelar Rapat
Dan jika dalam 10 hari rapat belum di lakukan, maka, usulan Pemerintah Provinsi Sulsel langsung diambil alih oleh Mendagri dan mendagri mengusulkan ke Setneg untuk pengangkatan Gubernur Sulsel.
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…
This website uses cookies.