Novel Bamukmin. (Int)
JAKARTA—Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin meminta agar semua kasus yang terkait ujaran kebencian agar diproses.
Termasuk, kata dia, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Hingga Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar.
Menurutnya, hal itu tidak bedanya dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi.
“Perlu diketahui bahwa kasus Denny Siregar jauh sebelum adanya surat edaran Kapolri tertanggal 19 Februari 2021 terkait restorative justice, sehingga harus diselesaikan,” kata Novel, dilansir dari Pojoksatu.id, Kamis (27/1).
“Ade Armando bahkan sudah menjadi tersangka. Lucunya, Dudung dengan perkataan yang sama dengan Ade Armando kok tidak kena jerat hukum walau sempat ada pelaporan,” tegas Novel.
Sementara itu, Polda Metro Jaya belum lama ini dilimpahi kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri Tasikmalaya yang melibatkan Denny Siregar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan memastikan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional.
Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan penyidik akan memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…
This website uses cookies.