Categories: DaerahHukumNews

Sekda Beri Tanggapan Tegas Soal Dua Oknum Pegawai Pemda Sinjai yang Ditangkap Terkait Narkoba

Pemda Siniai

Sinjai, trotoar.id – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sinjai, Akbar Mukmin menanggapi terkait adanya dua oknum pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai yang ditangkap oleh Polda Sulsel terkait narkoba. 

Akbar menegaskan bahwa pegawai Pemda yang terlibat diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk diproses.

“Tetap yang bersangkutan diserahkan ke penegak hukum untuk diproses,” kata Akbar kepada trotoar.id, Senin (28/2).

Ia juga menyebut bahwa oknum pegawai yang terlibat juga akan diberi sanksi sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau ASN.

“Akan diberikan sanksi sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang Manajemen ASN,” tegasnya.

Sebelumnya dimuat, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditresnarkoba Polda Sulsel) mengungkap keterlibatan oknum Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sinjai. 

Penangkapan pelaku dugaan tindak pidana narkotika golongan jenis sabu oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel, pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Polisi menggerebek para pelaku di Jalan Ranggong Daeng Romo Perumahan Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.  

Dari enam pelaku yang ditangkap, ada yang berstatus ASN dan honorer di Pemkab Sinjai.

Kemudian pada saat penangkapan, polisi mendapati alat hisap bong, dan 9 buah handphone.

Keenam pelaku itu lalu dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Masing-masing berlaku berinisial MH, AMY, FA, MIA, MF dan DF.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan bahwa untuk MH disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk AMY, FA, MIA, MF dan DF disangkakan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.

“Nanti kita lihat penerapan pasal yang dilakukan oleh penyidik,” terangnya.

Soal penangkapan oknum Kasi di Dinas PMD Sinjai juga dibenarkan oleh Kombes Komang.

Bahwa status keenam orang tersebut telah ditetapkan tersangka.

“Benar, 2 dari (enam orang) tersangka pegawai,” kata Kombes Komang kepada trotoar.id, Senin (28/2).

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa

SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…

2 jam ago

TP PKK Makassar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bimtek dan Peninjauan Kebun Aku Hatinya PKK

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…

6 jam ago

Buka Karang Taruna Cup II, Aksi Bupati Sidrap Main Voli Semarakkan Suasana

SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…

7 jam ago

Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Makassar

JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…

8 jam ago

Lawan Stunting, Pemkab Sidrap Gencarkan Kampanye Hidup Sehat

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…

9 jam ago

Pesan Tegas Bupati di Rakor Pendidikan Sidrap: Tanamkan Karakter Siswa Melalui Budaya Bersih

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…

9 jam ago

This website uses cookies.