Trotoar.id, Makassar – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak cepat terkait unggahan video yang seorang pria Saifuddin Ibrahi yang mengaku sebagai pendeta.
Mahfud MD mengatakan, kenyataan Siaguddin Ibrahim, dapat menimbulkan keresahan yang berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia
“Itu video bikin resah dan menimbulkan kegaduhan, saya meminta pihak kepolisian segera bertindak dan menyelidiki hal itu, dan akun media sosial yang bersangkutan segera ditutup,” Kata Mahfud MD
Menko Polhukam jni, menjelaskan pernyataan Saifuddin, yang meminta 300 ayat Alquran dihapus itu, merupakan perbuatan menistakan agama Islam.
Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.
“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam,” tegas Mahfud dikutip suara.com
Mantan aktivis HMI ini berpesan kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan video tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada aparat penegak hukum
“Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kami (Pemerintah) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” katanya.

