Trotoar.id, Makassar — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, melakukan pengujian Kir kendaraan di Kantor UPTD PKB Makassar di Komplek Terminal Daya.
Dimana uji Kir kendaraan ini diwajibkan bagi kendaraan niaga, baik itu yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang.
Dalam pelaksanaanya, pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
“Sebagai aspek penting pemenuhan persyaratan terhadap teknik dan laik jalan,” tulis diakun instagram @humas_dishubmks, Sabtu (9/4/2022).
Pelaksanaan uji Kir ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang pengujian kendaraan bermotor .
“Mariki lakukan pengujian kendaraanta secara berkala (BLU-e) di Kantor pengujian Dinas Perhubungan Kota Makassar,” tuturnya.
Adapun beberapa syarat yang harus disiapkan para pemilik kendaraan sebelum membawa kendaraannya untuk melakukan uji Kir.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (IKA FH Unhas), Munafri Arifuddin,…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memastikan kesiapan pelaksanaan ajang tahunan Makassar Half Marathon (MHM)…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial mewarnai perayaan Idul adha 1447 Hijriah di…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penetapan peserta yang lolos seleksi Pasukan…
KENDARI, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Kendari,…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti Rumah Jabatan Bupati Sidenreng Rappang saat…
This website uses cookies.