Sidang pra pradilan dua tersangka pemalsuan surat tanah miliki Ir. Ramdhan Pomanto. Selasa (12/4).
Makassar, trotoar.id – Penetapan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar kepada Tersangka Ali Pangerang dan Mandacingi Dg. Lewa atas sangkaan Pemalsuan Surat Tanah mendapat perlawanan dari Pihak tersangka dengan mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Makassar.
Agenda sidang hari ini yaitu menyidangkan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dimohonkan oleh Ali Pangerang dan Mandacingi Dg. Lewa dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Mks.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Esau Yarisetou, SH, hari Senin, 11 April 2022 diruangan Wirjoyo Prodjodikoro, dengan Agenda Pembacaan Putusan atas Pra Peradilan yang diajukan oleh Tersangka ditolak oleh Hakim, yang artinya gugatan penetapan tersangka sah dan dapat dilanjutkan oleh penyidik Polrestabes Makassar.
Hal ini tentu akan makin memberatkan kedua tersangka karena bukti keterlibatan atas perbuatan melawan hukum yakni Pemalsuan surat tanah untuk obyek tanah dilahan milik Ir Ramdhan Pomanto di Kawasan Tanjung Bunga semakin kuat.
“Jadi kita tunggu apa tindakan selanjutnya dari pihak penggugat karena Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar yang menangani kasus ini akan terus mengikuti tahap berikutnya. Kita tunggu saja, karena kita akan terus mengawal keputusan ini,“ ucap salah seorang penyidik.(**)
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.