Categories: NasionalNews

Hakim PN Makassar Vonis Penyelundup 75 Kg Shabu-Sabu Hukuman Mati

Hukuman Mati

Trotoar.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Syarifuddin hukuman mati atas penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu seberat 75 Kilogram dan 34 ribu butir Pil ekstasi 

Putusan majelis hakim di ucapkan dalam sidang vonis terhadap tiga terdakwa penyelundupan barang haram, senin 24 Mei 2022

“Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Syarifuddin atas kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu seberat 75 Kg dan 34 Ribu pil ekstasi,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Makassar Muh.Yunus. 

Selain Syafaruddin, majelis hakim juga menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Faturrakhman penjara seumur hidup dan Andi Baso Jaya 7 Tahun penjara atas keikutsertaan dalam penyelundupan barang haram tersebut 

Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Moh Zahroel Ramadhana mengatakan tiga terdakwa mendapatkan vonis berbeda sesuai dengan perbuatannya, dua terdakwa yakni Syafruddin dan Faturrakhman sudah sesuai dengan tuntutan. 

“Faturrakhman divonis penjara seumur hidup. Begitu juga dengan Syafruddin vonis hukuman mati, jadi tuntutan kami untuk dua orang ini sudah confirm,” kata dia. 

Sementara untuk vonis Andi Baso Jaya yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Zahroel mengatakan hal tersebut lebih rendah dari apa yang menjadi tuntutan pihak JPU

Bahkan Jaksa mengatakan pikir-pikir dahulu untuk menyikapi putusan hakim terhadap terdakwa Andi Baso Jaya apakah akan mengajukan banding atau tidak. 

“Iya, hukuman Andi Baso Jaya lebih rendah daripada tuntutan 10 tahun penjara. Tetapi, hukuman Andi Baso kan tidak sampai setengah atau hanya 2/3 dari tuntutan kami,” tuturnya. 

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…

13 jam ago

Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…

16 jam ago

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

17 jam ago

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…

17 jam ago

Sidrap Kian Dekat Jadi Ibu Kota Angin Nasional, Investor Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW

SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…

18 jam ago

Terima Audiensi Kawan UMKM, Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung MULIA EXPO 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…

18 jam ago

This website uses cookies.