Categories: NewsParlemen

Anggota DPRD Makassar Ini Soroti Persoalan Lingkungan Hidup

DPRD Makassar

Makassar, trotoar.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Khas, Jl Mappanyukki, Selasa (7/6/2022).

Melalui perda ini, legislator fraksi Partai Golkar ini mengajak masyarakat yang hadir untuk kian memperhatikan lingkungan di sekitar. Sehingga, mereka juga bisa hidup lebih sehat.

“Pemerintah membuat peraturan ini agar supaya masyarakat sehat. Kalau lingkungannya tidak sehat tentu akan berpengaruh terhadap kesehatan kita,” kata Apiaty.

Anggota DPRD dari Komisi D Bidang Kesra ini juga menegaskan bahwa lingkungan hidup menjadi salah satu masalah yang mendapat perhatian lebih dari Pemkot Makassar. Adapun perda tersebut sudah tertuang upaya yang dilakukan Pemkot.

“Jadi kenapa pemerintah sedikit concern terhadap lingkungan hidup karena itu semua berpengaruh juga terhadap kebutuhan kita sehari-hari,” ucap Apiaty.

Perda itu juga termaktub perihal sanksi bagi perusak lingkungan. Olehnya, Apiaty menekankan agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan. Juga turut ambil bagian dalam mensosialisasikan aturan tersebut.

“Di dalamnya sudah ada sanksi yang mengatur. Kita tidak mau lingkungan kita itu menjadi kotor. Jika seperti itu yang ada hidup kita tidak akan sehat,” tukasnya.

Sementara itu, Rektor Pepabri, Hidayat Marmin juga menilai kehadiran perda tersebut penting untuk perlu diketahui masyarakat. Sebab, ia menyebut lingkungan di Makassar kian bermasalah.

“Secara makro, perundang-undangan ini diisi oleh kegiatan pembangunan disertai oleh aktifitas masyakarat. Dan bisa menimbulkan sebuah dampak salah satunya menurunnya kualitas hidup,” kata Hidayat.

Lebih jauh, Hidayat memberikan contoh seperti genangan air yang kerap kali muncul di Jalan AP Pettarani. Hal itu terjadi karena pembangunan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.

“Inilah yang menjadi dasar sehingga pemerintah bagaimana menyelamatkan lingkungan ini melalui peraturan ini. Agar masyakarat bisa paham,” tukasnya. (*)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Bupati Luwu Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Spirit Memuliakan Manusia Melalui Pendidikan

LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…

3 jam ago

Munafri ke Jakarta Temui Bahlil, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…

3 jam ago

Wabup Luwu Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Bolong–Lamasi, Target Rampung Sehari

LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…

3 jam ago

Pansus LKPJ DPRD Makassar Tunda Pembahasan, OPD Diminta Serahkan Data Lebih Awal

MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…

3 jam ago

Pengamat: Pemerintahan Munafri–Aliyah Efektif, Kinerja Diakui Nasional dan Kepuasan Publik Tinggi

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…

4 jam ago

Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase

MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…

4 jam ago

This website uses cookies.