Makassar, trotoar.id – DPPPA Makassar mensosialisasikan maraknya kasus bullying di sekolah.
Kepala DPPPA Makassar Achi Soleman mengatakan bahwa meski disebut sebagai tempat belajar, tempat bersosialisasi, dan tempat mengenal budi pekerti, sekolah juga berpotensi menjadi tempat merebaknya kasus bullying.
“Setiap warga sekolah, dalam lokasi tertentu, berpotensi menjadi pelaku, maupun korban bullying,” ujarnya.
Bullying di sekolah, kata dia, dapat dilakukan oleh guru kepada siswa, orang dewasa di lingkungan sekolah (staf tata usaha, pelaksana harian, atau petugas keamanan sekolah non guru), siswa senior kepada juniornya, atau siswa dengan sebayanya.
Sekolah perlu membuat kebijakan antikekerasan.
Lalu seluruh pemangku kepentingan (guru, staf, siswa, dan orangtua) harus dapat mengidentifikasi perilaku kekerasan.
Mereka perlu dilatih untuk mengenali perilaku kekerasan dan tanda-tanda seseorang menjadi korban perundungan.
Mereka harus mengerti jenis-jenis perilaku perundungan, seperti kekerasan fisik, verbal, relasional, seksual, dan digital/siber.
Kepedulian pihak sekolah dengan mendampingi anak didiknya secara intensif tanpa diskriminatif juga sangat penting.
Begitu pula peraturan yang ada di sekolah diterapkan secara tegas.
“Tindakan tersebut bakal menghentikan perilaku negatif anak didik terutama perilaku bullying yang tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga mencoreng nama baik sekolah tempat anak didik menuntut ilmu dan paling khusus pendidikan di Kota Makassar,” ujar Achi. (*(

