Categories: AdvetorialNews

Lorong Wisata Makassar Punya Dewan Lorong

News

Makassar, trotoar.id – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto membentuk Dewan Lorong yang disingkat D Lor, mereka bertugas di Lorong Wisata yang akan diluncurkan pada 17 Agustus mendatang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI. 

Draft Keputusan Wali Kota Makassar tentang Tata Cara Pembentukan Dewan Lorong Wisata Kota Makassar telah dirampungkan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Makassar, pengesahannya menunggu persetujuan dari Wali Kota Makassar. 

“Setelah ditandatangani Bapak Wali Kota, Surat Keputusan ini mulai diberlakukan,” singkat Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Makassar, Andi Indarwati, Minggu (19/06).

Draft setebal sembilan halaman itu, mengatur tata cara pembentukan Dewan Lorong Wisata Kota Makassar yang memuat tugas dan tanggung jawab, keanggotaan, persyaratan, dan tata cara pemilihan yang dilengkapi dengan format contoh keputusan camat, berita acara, dan surat pernyataan. 

Jika merujuk pada draft itu, maka D Lor memiliki lima tugas dan tanggung jawab yakni ; menjadi mitra penyebarluasan informasi Lorong Wisata kepada masyarakat, melakukan pendampingan masyarakat, melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan dan kecamatan dalam pengembangan Lorong Wisata, melakukan pertemuan secara rutin untuk memperkuat penguatan kelembagaan Lorong Wisata, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas. 

“D Lor berjumlah tiga orang dengan komposisi satu ketua, dan dua anggota dengan keterwakilan dari unsur tokoh pemuda (milenial), tokoh masyarakat, dan tokoh perempuan. Perbandingannya dua laki – laki dan satu perempuan. Mereka bertugas paling lama tiga tahun sejak tanggal ditetapkan,” terangnya.

Jabatan D Lor bisa berakhir apabila meninggal dunia, dan masa jabatan berakhir. Selain itu, juga dapat diberhentikan sewaktu – waktu bila ditemukan data dan informasi yang dapat membuktikan secara sah jika D Lor tidak mampu melaksanakan tugas, mengundurkan diri, dan melakukan tindak pidana hukum. 

Persyaratan menjadi D Lor haruslah Warga Negara Indonesia, berdomisili di Lorong Wisata, sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun, dapat membaca dan menulis secara aktif, berkelakuan baik, serta memahami dan menguasai situasi dan kondisi Lorong Wisata sesuai domisilinya. 

Pemilihan D Lor dilaksanakan di tingkat kelurahan setelah melalui seleksi administrasi, dan musyawarah. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang akan ditetapkan oleh camat setempat. Setelah itu, D Lor terpilih akan menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk melaksanakan tugas dengan baik, dan dapat diberhentikan sewaktu – waktu. (*) 

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Saksikan Peresmian KDKMP oleh Presiden Prabowo, Bupati Sidrap Tegaskan Dukungan Penuh

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) menghadiri peresmian pengoperasian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

53 menit ago

Pemkot Makassar Tegaskan Isu Anggaran Rp10 Miliar Makan Minum Wali Kota adalah Hoaks

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait…

58 menit ago

Bunda Forum Anak Dorong Generasi Penerus Jadi Pelopor Perubahan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Bunda Forum Anak Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka secara resmi kegiatan Pemilihan…

5 jam ago

Sulsel Matangkan Persiapan MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terus…

5 jam ago

Kawal Penuh Porsenijar 2026, Bupati Sidrap Targetkan Tuntas dan Sukses

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Sidrap…

7 jam ago

Wali Kota dan Kapolrestabes Makassar Resmikan SPPG Tallo 1, Layani 10 Sekolah

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana…

8 jam ago

This website uses cookies.