Trotoar.id, Pangkep – Anggota DPRD Provinsi Sulsel H. Irwan menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan ini digelar di Kampung Salo, Kelurahan Bontomate’ne, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Jumat 8 Juli 2022.
Dalam sambutannya di hadapan masyarakat, H. Irwan menyampaikan bahwa penyebarluasan perda merupakan tugas dan kewajiban anggota DPRD
Mengingat Sosialisasi Peraturan daerah sangat penting sebab menyangkut jaminan untuk ketentraman serta perlindungan masyarakat di daerah.
“Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketentraman serta perlindungan dalam hidup di tengah bermasyarakat dan berbangsa” ucap legislator Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, H. Irwan menjelaskan bahwa peraturan itu menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, dalam melaksanakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yakni penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Perda ini dibentuk sebagai landasan payung hukum, terkait jaminan untuk mendapatkan ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dan apabila ada pelanggaran, ada acuan pemerintah atau pihak terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama serta ratusan masyarakat.
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…
This website uses cookies.