Categories: Metro

Abdul Wahid Ingatkan Warga Makassar Area Bebas Asap Rokok

DPRD Makassar,

Trotoar.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kegiatan itu berlangsung di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Minggu (24/07/2022).

Melalui sosialisasi ini, Legislator PPP ini mengingatkan kepada masyakarat agar tidak sembarang untuk merokok. Sebab, ada kawasan tertentu yang dilarang.

“Jadi memang ada kawasan tertentu. Dan itu kita harus patuhi bersama,” ujar Abdul Wahid.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini pun mengungkapkan alasan diterbitkannya Perda KTR tersebut. Adalah untuk menjaga kenyamanan masyakarat.

Hal itu pun dirasa perlu. Sebab, kata dia, sejumlah orang kerap terganggu dengan asap rokok terkhusus mereka yang tidak pernah menghisap rokok.

“Bukan untuk melarang, jadi ini bagaimana agar upaya kita bisa merokok dan mengetahui tempat mana saja yang dilarang oleh aturan karena akan menggangu orang-orang yang mungkin tidak merokok,” jelasnya.

Agar perda ini diketahui oleh seluruh masyarakat, Abdul Wahid mengajak peserta sosialisasi untuk menyebarkan informasi itu. Dengan begitu, kenyamanan bisa terjaga.

“Supaya tidak terhenti, minimal kita harus menjadi corong bagi pemerintah daerah. Bahwa pada kawasan tertentu kita yang merokok dilarang merokok di kawasan tertentu,” tambahnya.

Pejabat DPRD Kota Makassar, Zainal Abidin menyebut ada beberapa KTR yang mesti diketahui. Salah satunya adalah kawasan menyusui bagi ibu dan anak.

“Sudah jelas seperti ruang menyusui yang ada di fasilitas umum dan rumah sakit itu, kita tidak bisa merokok karena membahayakan bagi anaknya,” jelasnya.

Merokok, dikatakannya, memang membahayakan bagi kesehatan. Apalagi mereka yang sebagai perokok pasif acap kali mencium bau asap rokok.

“Karena dengan cium baunya, dia juga kena dampak nikotin dari rokok. Makanya kita hargai mereka dengan tidak merokok di sembarang tempat,” ucapnya.

Sementara itu, pejabat fungsional Bappeda Kota Makassar, Ichsan menyampaikan perda KTR mengatur banyak hal. Diantaranya mengenai kewajiban, titik kawasan, sampai sanksi.

“Jadi Perda ini ada 13 bab dan mengatur semua hal yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok. Di sini juga ada sanksi bagi yang melanggar dan tetap merokok,” jelasnya.

Ia pun mengajak agar masyakarat lebih patuh terhadap Perda yang berlaku. Terkhusus KTR agar tidak menganggu kenyamanan masyakarat.

“Makanya perda ini perlu disosialisasikan agar masyakarat bisa paham semuanya. Tujuan daripada DPRD dan Pemkot menerbitkan ini kan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota,” tukasnya. (*)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

DWP Sulsel Salurkan Hewan Kurban, Sasar Kelompok Rentan di Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…

33 menit ago

Pemprov Sulsel Raih Terbaik I Creative Financing Regional Sulawesi, Terima Insentif Rp3 Miliar

KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing…

50 menit ago

Progres Infrastruktur Melesat, Gubernur Sulsel: Jalan Panciro–Batas Makassar Capai 83,35 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam…

54 menit ago

Business Champion Australia Perkuat Kemitraan Ekonomi dalam Kunjungan ke Jakarta

JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya…

1 jam ago

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub

JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang…

1 jam ago

Jamaah Haji Kloter 1 Embarkasi Ujung Pandang Dijadwalkan Tiba di Makassar 1 Juni

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Jamaah haji kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Ujung Pandang dijadwalkan akan kembali…

1 jam ago

This website uses cookies.