Categories: Metro

Kuasa Hukum NH Gugat TP Pasal 27 UU ITE

Nurdin Halid

Trotoar.id, Makassar – Tak terima atas dituding sebagai dalang lahirnya mosi tidak percaya pengurus partai Golkar Sulsel, wakil ketua umum Nurdin Halid melayangkan gugatan hukum terhadap ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe. 

Gugatan hukum diwakili oleh kuasa hukumnya Syahrir Cakkari atas dugaan pencemaran baik, yang dilayangkan oleh Taufan Pawe.   

Syahrir Cakkari menduga Taufan Pawe telah melakukan pelanggaran pasal 27 UU nomor 11 Tahun 2018, tentang Informasi dan Taksasi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara dan denda sebesar RP 1 MIliar. 

“Kita buat laporan polisi setelah somasi yang kami layangkan tidak digubris oleh yang bersangkutan (Taufan Pawe), dan kami melayangkan gugatan pasal 27 UU NOmor 11 tahun 2018 tentang ITE,” Ungkap Syahrir Cakkari kepada Awak media di Cafe red corner Makassar. 

Syahrir menyebutkan sebelum di pihak kuasa hukum Nurdin Haldi membuat Laporan Polisi (LP) atas tudingan tersebut, Pihak kuasa hukum telah melayangkan Somasi kepada Taufan Pawe Hingga Somasi tersebut tidak di gubrisnya hingga saat ini. 

Sehingga atas pertimbangan hukum, bapak Nurdin Halid meminta dirinya sebagai kuasa Hukum melaporkan Taufan Pawe ke Polda Sulsel, untuk mempertanggungjawabkan ucapannya ke publik yang menuding Nurdin Halid sebagai dalang dari mosi tidak percaya pengurus Golkar Sulsel kepada ketua DPD I Golkar Sulsel. 

Tudingan Ketua Golkar Sulsel kepada wakil ketua umum Golkar Nurdin Halid tersebut diungkapkan dan dipublikasi di beberapa media di online, setelah ketua Harian Golkar Sulsel Kadir halid memimpin rapat Pleno yang digelar pada 21 juLI 2022. 

“Kita sudah beritikad baik dengan melayangkan somasi namun somasi yang kami layangkan tak digubris hingga saat ini, hingga kami membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik, melalui teknologi Informasi,”Ungkap Syahrir Cakkari 

Saat ini laporan polisi yang dibuatnya telah diterima, bahkan dikatakan pihak penggugat NUrdin Halid akan dimintai keterangan perihal laporan polisi yang dibuat melalui kuasa hukumnya Syahrir Cakkari. 

“KIta tunggu kerja kepolisian, yang jelas pak NH akan siap memberikan keterangan sebagai penggugat atas gugatan yang kami layangkan tadi di Polda Sulsel,”PUngkas Syariri Cakkari. Senin 25 Juli 2022.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

14 menit ago

Mubes IKA Unhas 2026 Resmi Dibuka, Jadi Momentum Strategis Arah Organisasi Alumni

MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar…

18 menit ago

Yeni Rahman Hadiri Upacara Hardiknas Sulsel 2026, Dorong Penguatan Kurikulum dan Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara…

27 menit ago

Kado Hardiknas 2026, Munafri–Aliyah Perkuat Insentif Guru hingga Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota…

30 menit ago

Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Munafri Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa pendidikan…

33 menit ago

SPMB 2026 Diluncurkan, Pendaftaran SD–SMP di Makassar Kini Terintegrasi Aplikasi LONTARA+

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru…

48 menit ago

This website uses cookies.