Site icon Trotoar.id

Mabes Polri Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka

165a59f7cf3b5c4396ba65953d679f17

Trotoar.id, Makassar – Bareskrim akhirnya menetapkan Bharada E sebagai Tersangka dalam baku tembak yang mengakibatkan Brigadir Josua merenggang nyawa 

Direktur tindak pidana umum Bareskrim Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, mengungkapkan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar Perkara. 

“Hasil penyelidikan sudah melakukan gelar perkara, dan memeriksa saksi dan juga dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, dalam siapan Persnya

Andi Rian menyatakan Bharada E dijerat pasal 338 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Dijerat pasal 338 junto pasal 5t dan 56 Kitap Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP),”  Tambahnya 

Mengutip KUHP, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Brigadir Yosua tewas tertembak di kediaman Dinas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). 

Penembakan itu dipicu lantaran teriakan istri Irjen Ferdy, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.

Exit mobile version