Site icon Trotoar.id

Polisi Hentikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Trotoar.id

Brigadir RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J, di kediaman dinas Kadiv Propam Polri, di duren tiga Jakarta Selatan 

Trotoar.id, Makassar – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengungkapkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dihentikan 

Penghentian kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri C dan  dihentikan setelah penyidik Bareskrim melakukan gelar Perkara dan tidak menemukan adanya unsur tindak Pidana atas dia laporan laporan tersebut

Selain laporan Putri Candrawathi Tim Khusus bentukan Kapolri juga menghentikan  laporan polisi yang dilakukan Briptu Martin anggota Polres Jakarta Selatan 

“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan sore tadi, kedua laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana, ” Kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 

Penghentian penyidikan dua laporan tersebut dikatakan terjawab atas skenario pembunuhan yang dilakukan Oleh tersangka Ferdy Sambo

Dalam dua laporan polisi tersebut, keduanya melaporkan Brigadir J yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan kejahatan terhadap kesopanan atau perbuatan memaksa seseorang seseorang 

Sebelumnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo Bharada E Brigadir RR dan KM

Exit mobile version