ILustrasi Bender Partai Politik
Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Resmi menutup proses pendaftaran partai politik pemilu tahun 2024 akan datang, dan dari proses pendaftaran tercatat ada 40 Partai politik yang mendaftarkan diri
Namun dari jumlah tersebut 24 Partai politik dinyatakan memiliki kelengkapan dokumen, dan akan memasuki tahapan verifikasi baik Faktual maupun administrasi yang akan dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu
“24 Parpol kelengkapan dokumennya dinyatakan lengkap dan akan masuk tahap verifikasi yang akan dilakukan,” ujar Anggota KPU, Idham Holik, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (15/8).
24 Partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat, selanjutnya, akan menghadapi verifikasi, namun khusus 9 Partai Politik yang memiliki kursi di senayan (DPR RI) cuma akan menghadapi Verifikasi Administrasi, sementara, selebihnya akan menghadapi dua tahapan verifikasi KPU baik Administrasi maupun faktual.
sementara 16 Partai Politik lainnya yang dinyatakan belum memiliki kelengkapan dokumen diberi waktu untuk melengkapi dokumen yang diwajibkan oleh KPU dalam proses pendaftaran
Seperti Melampirkan SK Kepengurusan 34 DPD atau DPW tingkat provinsi sebagai kuota 100 persen kepengurusan di tingkat Provinsi, dan kepengurusan di tingkat Kabupaten Kota
Berikut rincian 24 parpol yang dinyatakan lengkap:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
5. Partai NasDem,
6. Partai Bulan Bintang (PBB),
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
8. Partai Garuda,
9. Partai Demokrat,
10. Partai Gelora,
11. Partai Hanura,
12. Partai Gerindra,
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
14. Partai Golongan Karya (Golkar),
15. Partai Amanat Nasional (PAN),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
18. Partai Buruh,
19. Partai Ummat,
20. Partai Republik,
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),
22. Partai Republiku Indonesia,
23. Parsindo, dan
24. Partai Republik Satu.
Adapun 16 parpol yang belum lengkap dokumen pendaftaran:
1. Partai Reformasi,
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai),
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI),
4. Partai Kedaulatan Rakyat,
5. Partai Berkarya,
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu,
7. Partai Pelita,
8. Partai Kongres,
9. Partai Karya Republik (PAKAR),
10. Partai Bhineka Indonesia,
11. Partai Pandu Bangsa,
12. Partai Perkasa,
13. Partai Masyumi,
14. Partai Damai Kasih Bangsa,
15. Partai Pemersatu Bangsa, dan
16. Partai Kedaulatan.
LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…
LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…
This website uses cookies.