Categories: News

Penggugat Enam Media Belum Bayar Tambahan Biaya Perkara, Sidang Putusan Ditunda

SMSI

Trotoar.id, Makassar – Sidang pembacaan putusan atas gugatan perdata enam media di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (8/9/2022), ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan lantaran pihak penggugat belum membayar tambahan biaya perkara.

Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo, SH. MH mengatakan, bahwa ada tambahan biaya perkara yang harus diselesaikan oleh pihak penggugat. Tambahan biaya itu lantaran beberapa tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga dibutuhkan tambahan biaya untuk persuratan.

“Putusan sidang tidak bisa kami bacakan sekarang kalau tambahan biaya perkara itu belum dibayarkan,” kata Ketua Majelis Hakim ke kuasa hukum penggugat.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kesiapan penggugat apakah ingin membayar tambahan biaya perkara tersebut? Namun kuasa hukum penggugat mengaku loket pembayaran sudah tutup.

Atas dasar itu, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan pada pekan depan, Rabu 14 September 2022.

Di luar ruabg sidang, Dr Muh Al Jebra Al Iksan Rauf, SH. MH selaku kuasa hukum media tergugat dari Koalisi Kebebasan Pers Sulawesi Selatan mengaku sejauh ini tetap opitims gugatan yang dilamatkan kepada kliennya ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim.

“Selama persidangan baik itu dari bukti saksi yang telah kita hadirkan kami optimis bahwa gugatan mereka ditolak hakim,” ucap Jebra, spaan akrabnya.

Jebra mengatakan, bahwa gugatan yang diaujkan absurd, karena mencampuradukkan beberapa persoalan yang sebenarnya proposinya tidak pas untuk dilayangkan gugatan kepada para penggugat.

Jebra meyakini bukti yang sudah pihaknya ajukan sangat kuat dalam posisi sebagai tergugat, dimana perkara ini jelas bukanlah menjadi kewenangan dari pengadilan, melainkan dibawa ke rana Dewan Pers.

Adapun yang berkaitan dengan tuntutan atas kerugian yang dialami penggugat, kata Jebra, sama sekali tidak terbukti akibat dari perbuatan para tergugat, melainkan atas pemutusan hubungan sepihak.

“Yabg terjadi adalah pemutusan sepihak antara mereka yang mengadakan perencanaan proyek pembangunan Pulau Lakkang dan Raja Ampat bersama penggugat, sehingga gugatan yang dialamatkan kepada para tergugat dikatakan eror in subjekto,” pungkasnya.

Seperti diektahui, enam media di Makassar, yakni Antara, RRI, Kabar Makassar, MakassarToday, TerkiniNews dan CelebesNews digugat perdata oleh seorang pria yang mengaku sebagai Raja Tallo, bernama M Akbar Amir.

Gugatan tersebut didasari oleh penayangan berita hasil konferensi pers tahun 2016 silam, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status penggugat sebagai Raja Tallo.

Dalam gugatannya, M Akbar menuntut enam media tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, Senin (24/1/2022), gugatan Akbar terdaftar dengan nomor 1/Pdt.G/2022/PN Mks.

Dalam gugatannya, M Akbar merasa dirugikan pemberitaan tersebut sehingga menyebabkan sejumlah proyek investasinya batal dan memicu kerugian masing-masing Rp50 triliun, Rp5 triliun dan Rp20 miliar.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Wali Kota Makassar Resmi Tutup Tudang Sipulung Nasional II SMADA

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…

26 menit ago

Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…

2 jam ago

DPW NasDem Sulsel Pindah ke Kantor Baru di Pettarani Pertengahan Juni

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan dijadwalkan akan menempati kantor…

2 jam ago

Golkar Sulsel Diklaim Solid Jelang Musda, Arahkan Aklamasi

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pelaksana Tugas Wakil Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Arief Rosyid,…

2 jam ago

Reses di Tallo, Yulianto Badwi Tampung Aspirasi Warga Soal Air Bersih hingga Sampah

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam…

1 hari ago

Muscab IOF Makassar, Irfan Qurniawan Terpilih sebagai Ketua Periode 2025–2030

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pengurus Cabang Indonesia Off-road Federation (IOF) Makassar sukses menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab)…

1 hari ago

This website uses cookies.