Categories: News

Pengajuan Banding Ferdy Sambo di Sahkan Kapolri Pekan Dena Timsus gelar Sidang

Ferdy Sambo

Trotoar.id, Makassar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengesahkan jadwal sidang banding Komisi Kode Etik Polri yang diajukan Oleh Irjen Ferdy Sambo. 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, menyebutkan, jadwal sidang banding Irjen Ferdy Sambo telah dijadwalkan dan disahkan oleh Kapolri 

“Sidang banding KKEP atas pengajuan Irjen Ferdy Sambo telah disahkan oleh Kapolri, sisa mengatur jadwalnya,” Kata Dedi Prasetyo sebagaimana tayangan pada program Sapa Indonesia Siang di Kompas TV.

Lanjut, Dedi, Tim Khusus akan menjadwalkan menggelar sidang KKEP untuk merespons banding yang diajukan Ferdy Sambo pada pekan depan.

“Pekan depan pelaksanaan Sidang Banding terkait pernyataan banding yang disampaikan Irjen FS,” tambah jenderal bintang dua itu.

Sidang banding KKEP nantinya dilakukan oleh majelis hakim menggelar rapat yang hasilnya nanti kolektif kolegial dan merupakan putusan yang mengikat dan final 

Lanjut, Dedi bekas kadiv Propam Polri tersebut, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Ferdy Sambo juga tengah menghadapi kasus hukum dengan status sebagai tersangka sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyidik kepolisian dalam kasus tersebut menjerat mantan kadiv Propam Polri itu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ancaman maksimalnya mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kini dalam perkembangan kasusnya, berkas Ferdy Sambo yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan Agung sudah dikembalikan ke Mabes Polri.

Kejaksaan Agung menilai perlu ada yang dilengkapi oleh penyidik agar anatomi kasusnya jelas dan dakwaan yang disusun jaksa dapat benar-benar membuktikan dugaan kejahatan Ferdy Sambo.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Festival Keberkahan Kurban Bosowa Peduli Resmi Dibuka, Appi: Jadi Inspirasi Kolaborasi Sosial

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri sekaligus membuka Festival Keberkahan Kurban 1447…

7 jam ago

Bupati Andi Utta Apresiasi Qurban Bersama KM Bulukumba, 13 Sapi Disalurkan hingga Pelosok Desa

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada…

10 jam ago

Wakil Bupati Luwu Salat Idul Adha Bersama Warga Walenrang, Serukan Kepedulian Sosial

LUWU, TROTOAR ID — Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Walenrang berlangsung…

12 jam ago

Suasana Kekeluargaan Warnai Open House Iduladha Wali Kota Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pelaksanaan open house Hari Raya Iduladha…

14 jam ago

PDI Perjuangan Sulsel Salurkan 151 Hewan Kurban, Ridwan Andi Wittiri: Wujud Kesalehan Sosial

MAKASSAR, TROTOAR.ID— Keluarga besar PDI Perjuangan Sulawesi Selatan melaksanakan penyembelihan dan penyaluran hewan kurban dalam…

14 jam ago

Salat Iduladha di Kompleks Kantor Bupati Bulukumba Berlangsung Khidmat, Khatib Tekankan Ciri Alumni Kurban

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Bulukumba menggelar Salat Iduladha 1447 Hijriah…

14 jam ago

This website uses cookies.