Categories: Nasional

Banding Ditolak Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Ferdy Sambo

Trotoar.id – Otak dari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, harus menelan pil pahit setelah upaya hukum Banding atas Putusan  Putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo 

Hingga Ferdy Sambo, perwira polisi Bintang dia harus ikhlas dan lapang dada menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian 

Sidang banding yang dipimpin langsung Irwasum Polri, Komjen Agus Budi Maryoto menolak upaya hukum yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Verdy Sambo 

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” Ujar Irwasum Polri yang juga pimpinan sidang banding, Komjen Agung Budi Maryoto dikutip dari Polri TV, Senin, 19 September.

Penolakan banding yang diajukan Ferdy Sambo menguatkan putusan hasil sidang KKEP sebelumnya. 

“Dua menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo SH. SIK. MH, NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri,” kata Agung.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut putusan banding yang diumumkan hari ini akan segera ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri terkait proses administrasi.

“Setelah tuntas sidang banding tentunya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber daya manusia memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” kata Dedi

Irjen Ferdy Sambo merupakan otak dari pe. Bunuhan yang dilakukan terhadap ajudannya Brigadir J 

Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

Kemudian, dia juga merupakan tersangka obstructio of jusctie. Dia menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehingga, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri
Tags: Ferdy Sambo

BERITA TERKAIT

Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…

9 jam ago

Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…

13 jam ago

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

13 jam ago

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…

14 jam ago

Sidrap Kian Dekat Jadi Ibu Kota Angin Nasional, Investor Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW

SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…

14 jam ago

Terima Audiensi Kawan UMKM, Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung MULIA EXPO 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…

15 jam ago

This website uses cookies.