Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo Mengenakan Baju Tahanan kejaksaan Usai Serah Terimah Dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung, (Foto: Detik)
Trotoar.id, Makassar – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senin 17 Oktober akan melangsungkan sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang menyeret Mantan Kadiv Propam Polri Verdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi
Seperti dikutip dalam laman SSIP PN Jakarta Selatan, dengan menghadirkan empat penuntut umum dari Kejaksaan Agung masing masing Donny M Sany, Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi, Fadjar
Dalam situasi SSIP PN Jaksel juga mencantumkan barang bukti berupa 1unit Laptop merk DELL XPS 15 Inch Type No. T91F001 MFGYR 2020 15 Inch warna silver dengan password 083830 2.
1 (satu) unit Charger Dell 130.OW warna hitam 1. 1 (satu) buah Microsoft Survace warna hitam dalam keadaan terurai / tidak utuh terdiri dari beberapa potongan, terdapat: Nomor Barcode 1: 123JAES92926V, Nomor Barcode 2: LT9323371944CN dan Nomor Barcode 3: M1004998-035. 1.
1 (satu) unit Decorder (DVR) CCTV warna hitam merk Hikvision dalam kondisi (terpasword) dan 1 (satu) buah mouse, yang diambil dari pos penjagaan depan. 2. 2 (dua) setel pakain dinas lapangan yang terdapat bordir atas nama SAMBO, yang diambil dari kamar pakaian. 3.
1 (satu) pasang sepatu dinas PDL warna hitam bertulisan Polri. 4. 1 (satu) pasang sepatu dinas PDL warna hitam berlogo Nike. 5. 1 (satu) buah dusbox handphone merk iphone 13 Pro, Gold, 128 GB dengan Imei 1: 35596754117650 dan Imei 2: 355196753794350.
1 (satu) pucuk senjata airsoft gun jenis Glok 17 Austria 9X19 warna hitam dengan Nomor seri OM0076. 7.
5 (lima) butir slongsong peluru 5.56. 8. 1 (satu) unit Decorder (DVR) CCTV warna hitam merk KT yang berada didalam kamar utara (terpasword) dan 1 (satu) buah mouse warna hitam.
1 (satu) buah dusbox handphone merk OPPO A96 dengan imei 1: 867583052453658 dan imei 2: 867583052453641. (selengkapnya terdapat dalam berkas pokok perkara) Tempat Penyimpanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo di dakwa Dengan pasal 340 pembunuhan Berencana dan ancaman minimal 20 Tahun penjara dan maksimal Hukuman Mati
LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…
LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…
This website uses cookies.