Categories: News

Besok PN Jaksel Mulai Adili Ferdy Sambo

Ferdy Sambo

Trotoar.id, Makassar – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senin 17 Oktober akan melangsungkan sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang menyeret Mantan Kadiv Propam Polri Verdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi 

Seperti dikutip dalam laman SSIP PN Jakarta Selatan, dengan menghadirkan empat penuntut umum dari Kejaksaan Agung masing masing Donny M Sany, Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi, Fadjar 

Dalam situasi SSIP PN Jaksel juga mencantumkan barang bukti berupa 1unit Laptop merk DELL XPS 15 Inch Type No. T91F001 MFGYR 2020 15 Inch warna silver dengan password 083830 2. 

1 (satu) unit Charger Dell 130.OW warna hitam 1. 1 (satu) buah Microsoft Survace warna hitam dalam keadaan terurai / tidak utuh terdiri dari beberapa potongan, terdapat: Nomor Barcode 1: 123JAES92926V, Nomor Barcode 2: LT9323371944CN dan Nomor Barcode 3: M1004998-035. 1.

1 (satu) unit Decorder (DVR) CCTV warna hitam merk Hikvision dalam kondisi (terpasword) dan 1 (satu) buah mouse, yang diambil dari pos penjagaan depan. 2. 2 (dua) setel pakain dinas lapangan yang terdapat bordir atas nama SAMBO, yang diambil dari kamar pakaian. 3. 

1 (satu) pasang sepatu dinas PDL warna hitam bertulisan Polri. 4. 1 (satu) pasang sepatu dinas PDL warna hitam berlogo Nike. 5. 1 (satu) buah dusbox handphone merk iphone 13 Pro, Gold, 128 GB dengan Imei 1: 35596754117650 dan Imei 2: 355196753794350. 

1 (satu) pucuk senjata airsoft gun jenis Glok 17 Austria 9X19 warna hitam dengan Nomor seri OM0076. 7. 

5 (lima) butir slongsong peluru 5.56. 8. 1 (satu) unit Decorder (DVR) CCTV warna hitam merk KT yang berada didalam kamar utara (terpasword) dan 1 (satu) buah mouse warna hitam. 

1 (satu) buah dusbox handphone merk OPPO A96 dengan imei 1: 867583052453658 dan imei 2: 867583052453641. (selengkapnya terdapat dalam berkas pokok perkara)    Tempat Penyimpanan  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo di dakwa Dengan pasal 340 pembunuhan Berencana dan ancaman minimal 20 Tahun penjara dan maksimal Hukuman Mati 

Suriadi

Share
Published by
Suriadi
Tags: Ferdy Sambo

BERITA TERKAIT

Bupati Luwu Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Spirit Memuliakan Manusia Melalui Pendidikan

LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…

6 jam ago

Munafri ke Jakarta Temui Bahlil, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…

7 jam ago

Wabup Luwu Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Bolong–Lamasi, Target Rampung Sehari

LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…

7 jam ago

Pansus LKPJ DPRD Makassar Tunda Pembahasan, OPD Diminta Serahkan Data Lebih Awal

MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…

7 jam ago

Pengamat: Pemerintahan Munafri–Aliyah Efektif, Kinerja Diakui Nasional dan Kepuasan Publik Tinggi

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…

7 jam ago

Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase

MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…

7 jam ago

This website uses cookies.