Trotoar.id, Serang — Kejaksaan Negeri kejari Serang Banteng resmi menjebloskan Nikita Mirzani ke Rumah tahanan Serang selama 20 hari kedepan
Penahanan terhadap Artis Fenomenal tersebut dilakukan setelah proses penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota, Selasa (25/10). Nikita langsung dibawa oleh tim Kejaksaan Serang sekitar pukul 18.35 WIB.
“Dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani selama 20 hari kedepan, terhitung 25 Oktober hingga 13 November di Rutan Serang,” kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, dilansir dari detikNews.
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota atas laporan polisi yang dilayangkan DIto Dito Mahendra pada 16 Mei 2022, atas unggahannya di Instagram Story miliknya
Nikita Mirzani sendiri diancam pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).dan Berkas penyidikannya dianggap pada pertengahan Oktober lalu.
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.