Categories: Metro

Kejaksaan Terima Uang Titipan dari Pejabat Kecamatan, Kejati: Yang Menerima Ayo Kembalikan

Korupsi

Trotoar.id, Makassar — Sejumlah pejabat kecamatan lingkup pemerintah Kota Makassar, berlomba-lomba mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama Mantan Kadis Perhubungan Kota Makassar. 

Bahkan hari ini, Rabu 9 November Kejaksaan Tinggi Sulsel, menerima uang titipan yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar rupiah yang disetorkan oleh sejumlah pejabat kecamatan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Raden Febrytrianto menjelaskan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian Negara, dari para pejabat yang diduga menikmati uang negara tersebut 

“Penyidik telah menerima uang titipan yang berasal dari sejumlah pejabat kecamatan lingkup pemerintah kota Makassar, yang merupakan uang anggaran pembayaran Honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020, berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai mencapai Rp. 3.545.975.000,” ucapnya, kepada wak media Rabu (9/11).

Dia pun meminta kepada pihak atau pejabat lingkup pemerintah kota Makassar yang yang menerima aliran uang dugaan tindak pidana korupsi Satpol PP Makassar untuk tetap kooperatif.

Mengingat saat ini, proses penyidikan yang dilakukan penyidik tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Sulsel, masih berjalan dan pihak yang belum mengembalikan untuk kooperatif dan mengembalikan uang negara tersebut kepada negara. 

“Penyidikan masih berjalan, kita berharap bagi yang diduga ikut menikmati aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar kooperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada Negara.” Himbaunya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman menerangkan bahwa Penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 s/d 2020. 

“Uang titipan yang diserahkan ke kami akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti” Jelasnya 

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

BBPOM Makassar dan Polda Sulsel Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon

MAKASSAR, Trotoar.id — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Kepolisian Daerah Sulawesi…

14 jam ago

TP PKK Sulsel Perkuat Program KISAK 2026, Kepemilikan KIA Jadi Fokus

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sulawesi Selatan bersama…

15 jam ago

Kuliah Umum di FH Unhas, Appi Beberkan Perjalanan dari Penyiar Radio hingga Wali Kota Makassar

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membagikan kisah perjalanan hidup, karier, hingga dinamika…

15 jam ago

Legislator NasDem Achmad Daeng Sere Serahkan Hewan Kurban untuk Warga Selayar

SELAYAR, TROTOAR.ID— Anggota DPR RI, Achmad Daeng Sere, menyerahkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat Kabupaten…

18 jam ago

Jelang Idul Adha, Pemkab Bulukumba Klaim Harga Stabil—Minyak Goreng Jadi Alarm Inflasi

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Forkopimda turun langsung ke pasar menjelang Idul Adha…

1 hari ago

Diplomasi Senyap Berbuah Hasil: 9 WNI Ditahan Israel Dibebaskan, RI-Turki Perkuat Poros Kemanusiaan

JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya diplomasi Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang…

1 hari ago

This website uses cookies.