Site icon Trotoar.id

Sambut Hut Makassar, Bapenda Luncurkan program Penghapusan Denda Pajak Untuk Pelaku UMKM

Trotoar.id

Trotoar.id, Makassar — Memeriahkan hari jadi kota makassar ke 415 tahun badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan Pemerintah kado ulang tahun bagi masyarakat kota makassar  dengan meluncurkan program penghapusan sanksi administratif  atau denda sejumlah pajak bagi para pelaku usaha 

Program penghapusan sanksi administratif atau denda sejumlah pajak bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Pemberlakuan sebagai rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-415 tahun Makassar.

“Penghapusan denda administratif untuk warga yang belum bayar pajak di beberapa tahun terakhir,” kata Firman Pagarra, Kepala Bapenda Makassar.

Dia menjelaskan, program tersebut sebagai salah satu bentuk inovasi untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kemudahan pelayanan masyarakat.

“Penghapusan denda jadi ada perwalinya, itu denda saja bukan pokoknya,” jelasnya.

Exit mobile version