Categories: Politik

Haknya Dirampas, Wahyuni Malik: Golkar Maros Berlaku Tidak Adil Terhadap Saya

Golkar Maros

Trotoar.id, Makassar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Maros kembali mengeluarkan surat Instruksi dengan nomor 003/DPD-II/GOLKAR/I/2023 Perihal Instruksi yang ditujukan kepada Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Maros

Dalam Surat tersebut menginstruksikan agar Fraksi Partai Golkar Kabupaten Maros untuk tidak lagi melibatkan dan menugaskan Wahyuni Malik dalam segala aktivitas dan kegiatan sebagai anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Maros.

Surat ditandatangani Suhartina Bohari selaku Ketua DPD II Golkar Maros dan Sekretaris Rusydi Rasyid tertanggal tertanggal 4 Januari 2023.

Atas hal tersebut, Wahyuni Malik anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Maros melakukan perlawanan, sehingga dia mendiang jika dirinya tidak aktif dalam kegiatan rapat lantaran dirinya tidak pernah diundang dalam kegiatan rapat yang dimaksud.

Apa lagi dirinya sebagai kader partai Golkar, juga memiliki hak yang sama dengan kader partai lain, termasuk hak untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pada BAB VII Tentang hak dan kewajiban anggota pasal 15 poin c dan Bab VII pasal 17 Poin c. serta Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB V pasal 8 Poin a,b,c,d,e,f

“Saya tidak pernah hadir rapat lantaran saya tidak pernah di undang, lagipula saya trauma sebab beberapa waktu lalu saya diundang rapat tapi bukan kantor Golkar melainkan disuruh ke kantor bupati, di sana saya terkesan saya dipaksa untuk mundur sebagai anggota Fraksi,” Kara Wahyuni Malik

Tekanan demi tekanan terus dia rasakan, bahkan hak-haknya sebagai anggota Fraksi dan anggota DPRD telah dirampas, apalagi dalam surat tersebut dirinya tidak lagi diberi kewenangan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kedewanan sebagaimana diatur dalam tatib DPRD Kabupaten Maros

Bahkan saat dirinya melakukan klarifikasi kepada ketua fraksi Golkar, namun dirinya mendapat jawaban jika apa yang dilakukan fraksi terhadap dirinya atas perintah partai, sehingga dia meragukan jika perintah partai itu tidak berdasar dan bertentangan dengan AD dan ART Partai Golkar.

“Saya sudah lama dibuat seperti ini, padahal saya selama menjadi anggota fraksi selalu melaksanakan kewajiban saya dengan membayar kontribusi ke partai setiap bulan, tetapi kok malah hak-hak saya sebagai kader tidak pernah dilibatkan dalam rapat-Rapat yang digelar DPD II partai Golkar Maros,” ulasnya

Dia menambahkan kewajiban dirinya sebagai kader dan anggota Fraksi telah dipenuhi , namun, DPD II terkesan tidak menganggap dirinya sebagai kader dan anggota Fraksi meski dirinya telah memenuhi kewajibannya

“Say Sudah lama dibuat seperti ini, padahal saya selama menjadi anggota fraksi selalu membayar kontribusi partai setiap bulan tapi kenapa hak-hak saya dirampas,” Tegasnya

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Bupati Sidrap Apresiasi Peran Gemes Squad dalam Memajukan Ekonomi Kreatif Lokal

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…

12 jam ago

Munafri: Muslim Life Fair Jadi Momentum UMKM Naik Kelas di Makassar

Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin

16 jam ago

Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…

16 jam ago

TP PKK Sulsel Gelar Rakor, Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026

JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…

18 jam ago

Walk Out dari Mubes, IKAFE Ingin IKA Unhas Lebih Berdampak

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…

21 jam ago

Optimisme Bupati Sidrap di MRS Celebes 2026: Dari Lokal Menuju Internasional

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…

21 jam ago

This website uses cookies.