Trotoar.id, Makassar – Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Provinsi Sulsel) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
SK bagi pegawai Non ASN yang tergabung Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 kepada 40 orang pegawainya.
SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Diskominfo-SP Provinsi Sulsel, Erwin Werianto di ruang kerjanya, Jumat (20/01/2023).
Ditemui selepas kegiatan, Erwin Werianto menyampaikan, penyerahan SK tersebut sebagai bukti bahwa pegawai non-ASN merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari Diskominfo-SP Prov. Sulsel.
“Kami juga sampaikan kepada mereka tadi bahwa di tahun kemarin non-ASN telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal,” kata Erwin.
Ia pun berharap dengan penyerahan SK tersebut, tenaga non-ASN yang ada di Diskominfo-SP Prov. Sulsel bisa lebih berperan aktif dalam pekerjaannya.
“Dengan banyaknya tugas yang diembankan kepada Diskominfo-SP, kita sangat mengharapkan peran aktif pegawai non-ASN ini. Tentunya ini sangat dibutuhkan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi dari Diskominfo-SP sendiri,” harapnya.(*)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memanfaatkan momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026 bukan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dalam merespons isu kekerasan terhadap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tragedi tenggelamnya kapal di perairan Pangkep pada Desember 2025 tidak hanya menyisakan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menanamkan arah baru reformasi birokrasi sejak level…
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang progresif…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengunci sinergi lintas instansi guna memastikan pelaksanaan…
This website uses cookies.