Trotoar.id, Makassar – Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penambahan daerah pemilihan pada pemilu 2024 mendatang direspon banyak pihak
Termasuk Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo yang menilai pekarangan daerah pemilihan merupakan domain KPU dan itu sah-saja, asalkan semua mengacu pada regulasi yang ada
“Sah-sah saja asalkan itu mengacu pada aturan yang berlaku, khususnya pada PKPu Nomor 6 tahun 2022 pasal 185,” Kata Rudianto Lallo
Dia juga berharap apa yang akan me jadi keputusan KPU Nantinya diharapkan dapat memberikan yang terbaik khususnya dalam proses Demokrasi.
Sebab dalam melakukan pemekaran sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2022, pasal 185 ada tujuh prinsip yang harus diperhatikan.
Sehingga jika benar terjadi, maka ia menganggap itu adalah resiko bagi politisi dan petarung nantinya di lapangan.
“Ini tantangan bagi politisi serta petarung karena lagi-lagi saya bilang keputusan wasit (KPU) pasti yang terbaik.” tutur pria dengan jargon anak rakyat ini.
Sebelumnya Ketua KPU Sulsel Faisal Amir menyebutkan dari usulan daerah cuma ada satu daerah yang di setujui melakukan perubahan atau pemekaran daerah pemilihan.
Daerah yang mendapat persetujuan KPU RI yakni Kabupaten Takalar, sehingga selain Takalar tidak ada lagi daerah di Sulsel yang direstui melakukan penambahan atau pemekaran daerah pemilihan
Komentar