Trotoar.id, Makassar – Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Amil Zakat Nasional, terkait zakat Profesi 2,5 persen yang yang dipungut dari ASN muslim, termasuk guru SD dan SMP se Kota Makassar.
Dalam rapat tersebut, Komisi D yang di hadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar (Muhyiddin) dan pimpinan BAZNAS Kota Makassar, mengemuka jika Komisi D siap membackup badan Amil Zakat Nasional.
Andi Hadi Ibrahim Baso yang memimpin RDP, menganggap jika ada pihak pihak tertentu yang mempermasalahkan pemotongan zakat profesi, karena tanpa didahului sosialisasi yang matang. Malah, katanya, zakat profesi tidak dikenal dalam pandangan Islam.
“Ini mencuat setelah ada pihak yang memprovokasi dan mempermasalahkan pungutan zakat profesi bagi guru, ” Katanya dalam rapat
Sehingga dalam RDP yang dilakukan bersama dengan pihak terkait, untuk m3ncarikan solusi soal aspirasi yang menjadi perhatian DPRD Kota Makassar
Malah, lembaga wakil rakyat ini siap mem-Perda-kan zakat di kota yang dipimpin Walikota Moh.Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi ini.
Sentara itu plt kepala dinas sosial Mahyuddin membantah jika selama ini Baznas dianggap kurang sosialisasi dalam pengurangan zakat profesi.
“Sebelum dilakukan pemotongan 2,5 persen, pihak BAZNAS Kota Makassar telah melakukan berbagai sosialisasi yang dihadiri kepala kepala sekolah dan guru guru baik dilingkungan sekolah, maupun di tempat lain, ” Katanya
Dia menyebutkan mengetahui siapa pihak yang dengan sengaja memprovokasi pemotongan zakat profesi yang ditujukan kepada ASN muslim, dan guru (SD-SMP) muslim.
Dia mengatakan jika apa yang dilakukannya bersama BAZNAS Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat, baik perundangan undangan, maupun hukum tuhan.
“Malah, kebanyakan guru muslim (SD-SMP) telah menyampaikan kepada saya, jika pemotongan 2,5 persen gajinya tidak perlu dipersoalkan. Pemotongan itu jauh lebih baik, karena imbasnya untuk kami juga. Misalnya, jika ada guru yang kepingin melanjutkan pendidikan, bisa meminta bantuan dari BAZNAS.
Pernyataan senada juga dikemukakan Ashar Tamanggong. Dia ini menambahkan, lembaga amil yang dipimpinnya bersama tiga wakil ketua (Ahmad Taslim, H,Jurlan Em Saho,as, dan Waspada Santing) sangat terbuka kepada siapapun untuk berdialog soal zakat profesi.
Mengapa? Ya, karena sesuai aturan per-Undang-Undang-an (UU nomor 23 tahun 2011). Disitu disebutkan, zakat adalah gawenya BAZNAS.
Apalagi, jelas Ashar Tamanggong, menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang zakat profesi, 20 tahun silam.
Tepatnya, 7 Juni 2003. Malah, jauh sebelumnya, yakni pada kongres zakat internasional pertama di Kairo, Mesir, pada tahun 1984 telah mufakat, zakat profesi wajib hukumnya.
“Tetapi, mengapa masih ada kelompok tertentu di kalangan Islam sendiri masih mempertentangkannya, ” Tanyanya
Hadir dalam RDP Andi Hadi Ibrahim Baso (ketua), Wakil Ketua (Kasrudi), anggota Hj.Apiaty K Amin Syam, Yeni Rahman, dan sejumlah anggota Komisi Lainnya
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar…
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara…
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa pendidikan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru…
This website uses cookies.