Categories: Nasional

Bersama Polri, Dewan Pers Komitmen Kawal Perlindungan Kemerdekaan Pers

Kemerdekaan Pers

Trotoar.id, Medan — Kebebasan pers menjadi perhatian dua pihak baik institusi kepolisian dan Dewan pers, dan itu merupakan wujud mengawal peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi, yag memiliki peran penting dalam penyebaran informasi 

Hal itu tergambarkan dalam kegiatan Sosialisasi yang dilakukan Polri bersama Dewan pers dalam mengawal kerjasama perlindungan kemerdekaan pers yang di gelar di hotel Santika Dyandra Medan, Sumatera Utara. 

“Peran saat ini telah menjadi salah satu bagian terpenting dalam bernegara dan berbangsa, apalagi pers merupakan pilar keempat, yang sangat  memiliki peran yang strategis dalam pembangunan nasional.,” Kata kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023. 

Melalui pers, informasi terkait pembangunan di seluruh daerah dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan eksponensial, Sehingga Dedi berharap sosialisasi kerja sama yang dibangun bersama dewan pers akan meningkatkan literasi masyarakat dalam mencerna isi pemberitaan media. 

Apalagi lanjut Dedi literasi literasi media saat ini sangat penting dimiliki oleh masyarakat, mengingat sebentar lagi indonesia menuju tahun politik 

“Sebentar lagi kita memasuki tahun politik, peningkatan berita hoax, kampanye hitam, politik identitas, dan sebagainya akan lebih marak lagi, olehnya itu yang harus diantisipasi. oleh Pers saat ini menjaga kondusifitas daerah dan menjadi bagian dalam menjaga peradaban,” ujarnya.

Ditegaskan, jika media dalam menjalankan peran dan fungsinya harus berpedoman etika jurnalistik dan tunduk pada Undang-Undang Pers dalam menjalankan perannya.

Apalagi Polri dan Dewan pers telah menandatangani nota kesepahaman terkait koordinasi perlindungan kemerdekaan pers.

“Untuk menjalankan aturan itu Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerja sama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan,” tutur Dedi.

“Nota kesepahaman ini dimaksud untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” imbuhnya.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Kemendagri Nobatkan Makassar Terbaik I Creative Financing, Raih Insentif Rp3 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat regional Sulawesi. Di…

20 jam ago

Munafri-Aliyah Kenalkan Fitur “Makassar Move” di Lontara+, Warga Bisa Dapat Hadiah dari Olahraga

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong penerapan gaya hidup sehat sekaligus memperkuat partisipasi…

21 jam ago

Lautan Manusia Padati Anjungan Losari, Munafri Resmi Lepas Makassar Half Marathon 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Lautan manusia berseragam pelari memadati kawasan Anjungan Pantai Losari, Minggu (30/5/2026) pagi,…

21 jam ago

Kawal MHM 2026, Perumda Parkir Makassar Turunkan 50 Personel dan Siapkan 12 Kantong Parkir Resmi

MAKASSAR, Trotoar.id — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya memperketat pengawasan dan pengelolaan parkir…

2 hari ago

Wawali Makassar Dukung KKN Berdampak UNIFA 2026, Perkuat Kolaborasi Pengabdian Masyarakat

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari jajaran Universitas…

2 hari ago

Gandi Rusdi Keliling Sulsel, Salurkan Daging Kurban Sekaligus Konsolidasi Kader PSI

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan, Muammar…

2 hari ago

This website uses cookies.