Site icon Trotoar.id

Hakim Jatuhi Vonis Istri Ferdi Sambo 20 Tahun Penjara

Trotoar.id

Terdakwa Putri Candrawathi Duduk di Sebelah Suaminya Ferdy Sambo

Trotoar.id, Makassar – Usia menjatuhkan Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambi terdakwa Kasus pembunuhan berencana  Nofriansyah You said Hutabarat, majelis hakim kembali menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Istri Ferdy Sambo 

Putri Candrawathi divonis 20 tahun oe jara oleh majelis hakim setelah majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua puluh tahun penjara kepada Terdakwa Putri Candrawathi,” Ucap Waktu ketua Majelis hakim saat membacakan putusan majelis hakim PN jakarta Selatan.. 

Putri di nyatakan secara sah ikut serta dalam melakukan tindakan pidana  pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Istri mantan Kadiv Propam Polri dengan hukuman 8 Tahun penjara 

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

Exit mobile version