Terdakwa Putri Candrawathi Duduk di Sebelah Suaminya Ferdy Sambo
Trotoar.id, Makassar – Usia menjatuhkan Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambi terdakwa Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah You said Hutabarat, majelis hakim kembali menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Istri Ferdy Sambo
Putri Candrawathi divonis 20 tahun oe jara oleh majelis hakim setelah majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua puluh tahun penjara kepada Terdakwa Putri Candrawathi,” Ucap Waktu ketua Majelis hakim saat membacakan putusan majelis hakim PN jakarta Selatan..
Putri di nyatakan secara sah ikut serta dalam melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Istri mantan Kadiv Propam Polri dengan hukuman 8 Tahun penjara
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…
KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Jamaah haji kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Ujung Pandang dijadwalkan akan kembali…
This website uses cookies.