Jaksa Penuntut umum menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana 12 tahun penjara dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Trotoar.id, Makassar – Majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer Dengan vonis 1 tahun 6 Bulan
Meski majelis hakim memutuskan Richard sebagai pelaku, namun bukan pelaku utama, dan hakim menilai terdakwa mampu bekerja sama berlaku jujur dalam menjalani proses persidangan
Majelis hakim juga menilai jika terdakwa secara sah ikut melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun 6 Bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso
Majelis Hakim juga menilai terdakwa dalam. Proses sidang berlaku baik, dan masih berusia muda apa lagi terdakwa membuka secara jujur dalam proses persidangan
Hukuman 1 tahun 6 bukan yang dijatuhkan kepada Rumahan Eliezer merupakan Vonis terendah dari lima terdakwa, yang telah di tuntut masing-masing, Ferdy Sambo (Hukuman Mati) Putri Candrawathi (20 Tahun) Kuat Ma’ruf (15 Tahun) Ricky Rizal (13 Tahun)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti praktik pergeseran atau parsial anggaran yang dinilai…
This website uses cookies.