Site icon Trotoar.id

Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bukan

Trotoar.id

Jaksa Penuntut umum menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana 12 tahun penjara dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Trotoar.id, Makassar – Majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer Dengan vonis 1 tahun 6 Bulan 

Meski majelis hakim memutuskan Richard sebagai pelaku, namun bukan pelaku utama, dan hakim menilai terdakwa mampu bekerja sama berlaku jujur dalam menjalani proses persidangan 

Majelis hakim juga menilai jika terdakwa secara sah ikut melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun 6 Bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso 

Majelis Hakim juga menilai terdakwa dalam. Proses sidang berlaku baik, dan masih berusia muda apa lagi terdakwa membuka secara jujur dalam proses persidangan 

Hukuman 1 tahun 6 bukan yang dijatuhkan kepada Rumahan Eliezer merupakan Vonis terendah dari lima terdakwa, yang telah di tuntut masing-masing, Ferdy Sambo (Hukuman Mati) Putri Candrawathi (20 Tahun) Kuat Ma’ruf (15 Tahun) Ricky Rizal (13 Tahun) 

Exit mobile version