Trotoar.id, Bulukumba,- Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengambil langkah tegas terhadap kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sebagai mana waktu yang tertuang dalam Perjanjian Kerja sama.
Hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba melakukan Blacklist dan Pemutusan Kontrak kerjasama terhadap dan CV. Rifqi Abadi Jaya, selalu penyedia atau rekanan yang mengerjakan jaringan irigasi di Kadieng Kecamatan Rilau Ale, tak tuntas di selesaikan
Pemutusan kerja sama diambil lantaran batas waktu perpanjangan masa kerja hingga 10 Februari 2023 yang diberikan Pihak CV Rifqi Abadi Jaya tak mampu melaksanakan kewaiibannya menyelesaikan pekerjaan yang menggunakan anggaran tahun anggaran 2022.
“Intinya penyedia tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” ungkap Al Ansar, Jumat 17 Februari 2023.
Pemutusan kontrak ini, lanjutnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Pasal 52 ayat (1) huruf h dan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.
Pada lampiran point 7.18.1 menyatakan bahwa Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak huruf (0) Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang berakhir.
“Sampai diputus kontrak, progres pekerjaan baru mencapai 85.50 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan atas kesalahan penyedia maka pihaknya akan melakukan pencairan jaminan pelaksanaan dari penyedia.
Begitu pula penyedia harus membayar denda keterlambatan sebesar 1/1000 perhari keterlambatan atas nilai kontrak sebelum ppn. Selain itu penyedia juga dikenakan sanksi Daftar Hitam atau blacklist.
Diketahui proyek rehabilitasi irigasi Kadieng dengan anggaran Rp 5,1 milyar ini mulai kontrak pada 7 Juni sampai 3 November 2022.
“Karena tidak selesai sampai batas akhir kontrak, maka kemudian dilakukan adendum pertama perpanjangan masa pekerjaan selama 50 hari.” Ucapnya
Sampai pada adendum kedua mulai 24 Desember sampai 22 Januari 2023, pihak penyedia juga ternyata tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
Meski progresnya baru mencapai 85.50 persen, namun secara umum D.I Kadieng sudah bisa difungsikan, karena yang belum selesai pekerjaannya di bagian hilir sekitar 300 meter.(*)
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…
This website uses cookies.