Trotoar.id, Makassar — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menjamu kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang membahas tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau yang lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR).
Pertemuan yang dilakukan di ruang Penerima tamu menjelaskan peraturan daerah tentan CSR bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, sebab itu, pemerintahan daerah berperan menggali potensi daerah dan potensi perusahaan atau badan usaha yang merupakan mitra pemerintah daerah.
“Perda tentang CSR bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melakukan penataan penyaluran CSR,” Katanya
Perda ini sendiri selain mendorong perusahaan untuk berperan dalam pembangunan Kota Makassar juga memuat kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan agar tercipta hubungan yang serasi dan seimbang sesuai dengan prinsip lingkungan antara perusahaan, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Hadir mendampingi Wakil Ketua DPRD Kota Makassar saat diskusi hari ini yakni, Pejabat Bagian Persidangan Set DPRD Kota Makassar, yakni Ibu Hj. Rafiqah Luthfi dan Hj. Rina Ernawati, diskusi ini di gelar di Ruang Penerimaan Tamu Sekretariat DPRD Kota Makassar.

