Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar. (*)
Trotoar.id, Makassar – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM Kota. Makassar.
Keduanya yang ditetapkan tersangka yakni mantan direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan Mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi
“Keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik setelah siang tadi diperiksa sebagai saksi, ” Kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi
Selanjutnya keduanya ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 Hari kedepan.
Diketahui kasus tersebut mulai ditangani oleh pihak kejaksaan tinggi Sulsel pada tahun 2021, setelah menerima hasil Audit BPK RI mengenai kelebihan bayar bonus pegawai sejak tahun 2017 hingga 2019, serta kelebihan bayar asuransi dwi Guna Serta premi dana pensiun ganda sejak 2016 , 2018, dan 2019
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…
This website uses cookies.