Categories: pemilu

Parpol Ingin Ganti Bacaleg, Ini Syarat Yang Wajib Dipenuhi Parpol

Peserta Pemilu

Trotoar.id, Makassar — Komisi Pemilihan umum tidak akan memproses pergantian Bakal Calon legislatif yang diajukan Partai Politik pada tahapan pengajuan jika mana partai politik yang mengajukan DCS tidak bisa memenuhi tiga syarat yang diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 

Dalam PKPU tersebut tiga syarat untuk dilakukan pergantian bacaleg yang diajukan oleh masing-masing partai politik terdiri dari  bacaleg yang diajukan ke KPU mengundurkan diri yang disertai dengan bukti surat pernyataan, yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bacaleg tersebut.

Kemudian bacaleg yang diajukan ke KPU meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian dari instansi yang berwenang, dan Bacaleg ingin diganti oleh partai politik wajib mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekjen partai politik bersangkutan. 

“Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, caleg dapat dilakukan pergantian jika memenuhi tiga syarat diatur dalam PKPU tersebut,” Kata Faisal Amir ketua KPU Sulsel 

Lanjut dia, pergantian bakal calon legislatif yang diajukan partai politik juga dapat diganti jika mana yang bersangkutan bacaleg memiliki keanggotaan ganda yang diajukan partai berbeda 

Pada pasal 51 PKPU nomor 10 tahun 2023, kegandaan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon pengganti dengan memenuhi tiga syarat yang diatur pada pasal 51

Anggota BAwaslu provinsi Sulawesi Selatan Saiful Jihad yang dikonfirmasi soal pergantian bacaleg yang diajukan oleh masing-masing partai politik lantaran yang bersangkutan memiliki keanggotaan ganda di partai politik

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…

9 jam ago

Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…

9 jam ago

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…

9 jam ago

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

9 jam ago

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

13 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

17 jam ago

This website uses cookies.