ILustrasi Bender Partai Politik
Trotoar.id, Makassar — Komisi Pemilihan umum tidak akan memproses pergantian Bakal Calon legislatif yang diajukan Partai Politik pada tahapan pengajuan jika mana partai politik yang mengajukan DCS tidak bisa memenuhi tiga syarat yang diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023
Dalam PKPU tersebut tiga syarat untuk dilakukan pergantian bacaleg yang diajukan oleh masing-masing partai politik terdiri dari bacaleg yang diajukan ke KPU mengundurkan diri yang disertai dengan bukti surat pernyataan, yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bacaleg tersebut.
Kemudian bacaleg yang diajukan ke KPU meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian dari instansi yang berwenang, dan Bacaleg ingin diganti oleh partai politik wajib mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekjen partai politik bersangkutan.
“Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, caleg dapat dilakukan pergantian jika memenuhi tiga syarat diatur dalam PKPU tersebut,” Kata Faisal Amir ketua KPU Sulsel
Lanjut dia, pergantian bakal calon legislatif yang diajukan partai politik juga dapat diganti jika mana yang bersangkutan bacaleg memiliki keanggotaan ganda yang diajukan partai berbeda
Pada pasal 51 PKPU nomor 10 tahun 2023, kegandaan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon pengganti dengan memenuhi tiga syarat yang diatur pada pasal 51
Anggota BAwaslu provinsi Sulawesi Selatan Saiful Jihad yang dikonfirmasi soal pergantian bacaleg yang diajukan oleh masing-masing partai politik lantaran yang bersangkutan memiliki keanggotaan ganda di partai politik
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.