Categories: News

Portal Layanan Satu Data Bulukumba, Wujudkan Program Prioritas RPJMD Bupati-Wabup

Pemda Bulukumba

Trotoar.id, Bulukumba — Implementasi Portal Layanan Satu Data Bulukumba saat ini tengah diakselerasi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba dalam rangka merealisasikan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Daud Kahal mengatakan bahwa untuk mempersiapkan portal Layanan Satu Data Indonesia, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendapatkan akses yang terintegrasi dengan portal SDI.

Didampingi Kepala Bidang Statistik dan Persandian Eliz Indayani, Kadis Kominfo melakukan koordinasi di Kantor Sekretariat SDI Jl. Karawang Menteng Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2023.

Daud Kahal berharap dengan koordinasi yang terbangun saat ini, pihaknya optimis program SDI ini dapat terealisasi dalam waktu dekat.

“Kami sudah menyampaikan surat Bupati Bulukumba terkait permohonan instalasi portal Satu Data,” ujar Daud Kahal.

Pejabat Sekretariat SDI Pusat, Nurhadi Prasetyo mengatakan Sekretariat Satu Data Indonesia berada di bawah struktur kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bappenas berkewenangan dalam pengoordinasian, pengelolaan, dan pengendalian Portal Satu Data Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam penyediaan server.

“Pemerintah Daerah dipersyaratkan mengajukan permohonan fasilitasi instalasi portal SDI,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengajukan permohonan integrasi dengan portal SDI, permohonan pembuatan akun dan pengguna portal SDI, serta permohonan permintaan data melalui portal SDI.

Untuk diketahui, saat ini Kabupaten Bulukumba telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data di Daerah. Peraturan Bupati ini menjadi legal standing turunan yang memperkuat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.(*)

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

DWP Sulsel Salurkan Hewan Kurban, Sasar Kelompok Rentan di Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…

5 jam ago

Pemprov Sulsel Raih Terbaik I Creative Financing Regional Sulawesi, Terima Insentif Rp3 Miliar

KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing…

5 jam ago

Progres Infrastruktur Melesat, Gubernur Sulsel: Jalan Panciro–Batas Makassar Capai 83,35 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam…

5 jam ago

Business Champion Australia Perkuat Kemitraan Ekonomi dalam Kunjungan ke Jakarta

JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya…

6 jam ago

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub

JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang…

6 jam ago

Jamaah Haji Kloter 1 Embarkasi Ujung Pandang Dijadwalkan Tiba di Makassar 1 Juni

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Jamaah haji kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Ujung Pandang dijadwalkan akan kembali…

6 jam ago

This website uses cookies.